blank
Pengamat Kebijakan Publik, Pudjo Rahayu Risan. Foto: Dok/SB

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” tulis Mahfud.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” itu pendapat Mahfud.

Mudahnya barang ‘gratis’ untuk publik.

Kalau kita tengok kebelakang beberapa waktu yang lalu, ada gejala atau fenomena bahwa program pemerintah yang diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat diberikan secara gratis, ada kecenderungan diselewengkan atau tidak sesuai yang diharapkan, bahkan ada yang dimanipulasi dan fiktif.

Ambil contoh tanggal 8 Mei 2007, program konversi minyak tanah ke elpiji resmi dilaksanakan. Pertamina membagikan 10 ribu set kompor gas, tabung dan selang gratis kepada masyarakat. Proses pembagian secara gratis terus berjalan, kurang lebih dibagikan 300-350 ribu set lagi. Proses berjalan, pengadaan kompor gas di Pertamina lewat proses tender sejumlah 4,6 juta kompor. Untuk tabung ditenderkan sekitar 4 juta tabung.

Zubaedah (47) warga RT.01/RW.03 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Harapan akibat terkena ledakan kompor gas ukuran 3 kg yang dibagikan oleh pemerintah. Dari hasil razia yang dilakukan di pasaran, ditemukan banyak sekali regulator dan kompor gas yang tidak memenuhi standar SNI.

Contoh bantuan alat-alat laboratorium dari pemerintah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), mutu dibawah standar berakibat barang cepat rusak dan banyak sekolah mendapat bantuan gratis yang jenisnya tidak diperlukan. Terlepas ada unsur melawan hukum sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaan, kalau gratis apalagi yang diberi bantuan tidak mengajukan tiba-tiba memperoleh bantaun ada kecenderungan barang mutunya dibawah standar. Belakangan proyek ini harus berhadapan dengan hukum.

Masih segar dalam ingatan kita, bantuan sosial (Bansos) dari Kementrian Sosial yang tujuan untuk meringankan masyarakat yang dalam keadaan kesulitan ekonomi dapat bantuan gratis tidak sesuai dengan fakta di lapangan, baik kualitas maupun kuantitasnya. Pelanggaran hukum pada kasus ini bahkan menyasar ke pimpinan tertinggi di Kementrian Sosial.

Kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan oleh Kejagung sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan BTS (Base Transceiver Station) 4G Bakti Kominfo 2020-2022, sungguh menyesakkan kita semua. Sekaligus menebalkan asumsi bahwa ada kecenderungan ketika program untuk kepentingan publik dan gratis sarat dengan pelanggaran hukum.