blank
Pengamat Kebijakan Publik, Pudjo Rahayu Risan. Foto: Dok/SB

Oleh: Pudjo Rahayu Risan

Ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan BTS (Base Transceiver Station) 4G Bakti Kominfo 2020-2022, membuat opini publik terhenyak, terpecah antara pro dan kontra.

Opini yang mengkritisi langkah Kejagung berpendapat ada muatan politik. Sementara pendapat lain memang betul-betul murni persoalan hukum. Salah satu contoh, pendapat yang mencium aroma politisasi, adalah Deny Indrayana Pakar hukum tata negara. Lewat puisi berjudul Korupsilah dalam Pelukan Koalisi diunggah Denny akun Instagramnya @dennyindrayana99 pada, Kamis, 18 Mei 2023.

Salah satu bait puisi tersebut menyebut bagaimana hukum justru dipakai untuk menebas oposisi.
Intinya bertanya, “Pak Jokowi, kenapa pedang hukum untuk menebas oposisi”. Puisi ini dibuat Denny sehari setelah Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dan dibarengi penahanan.

Untuk berimbang, ada pendapat yang mengatakan bahwa langkah Kejagung sudah ‘on the track’, professional dan berdasar norma hukum. Adalah Mahfud MD, Menkopolhukam, menyebut kasus Johnny G Plate bisa jadi sarat politik. Keliru sedikit saja bisa berdampak yang tidak kita inginkan.
Untuk itu, Mahfud MD meminta Kejagung agar hati-hati dalam menangani kasus korupsi Menkominfo Johnny G Plate.

Kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo ini sarat politik karena beririsan, sehingga penetapan tersangka sang menteri harus didalami dengan hati-hati dalam waktu yang tidak sebentar. “Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” kata Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya pada Rabu (17/5/2023).

Menkopolhukam sebut penetapan Plate sebagai tersangka setelah Kejagung punya dua alat bukti. Ditegaskan, penetapan status tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Menurutnya, kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022 sudah cukup lama diselidiki dan disidik Kejagung.

Menurut Mahfud, kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka. Sebelum Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka, penyidik tentu telah mengantongi dua alat bukti terlebih dulu. Sehingga, tidak tepat bila Kejagung harus menunda pengumuman status tersangka itu dengan alasan menjaga kondusivitas situasi politik.