JAKARTA (SUARABARU.ID) – Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri sebelum hari raya tiba. Bagaimana cara menyalurkan zakat fitrah yang benar? Apakah boleh kita salurkan langsung kepada orang-orang yang membutuhkan atau harus menyerahkan zakat fitrah melalui amil?
Melalui artikel Dompet Dhuafa, Ustaz Ahmad Fauzi Qasim selaku Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa bersama seorang pegiat dakwah kemanusiaan mengungkapkan, dalam zakat fitrah ada tiga pihak yang terlibat, yakni diri kita sebagai muzaki atau pemberi zakat, mustahik atau penerima zakat, serta amil atau petugas zakat.
Bagaimana cara menyalurkan Zakat Fitrah, langsung ke mustahik atau amil?
Melalui Alquran surah At-Taubah ayat 60, Allah Swt telah menyatakan secara tersurat bahwa ibadah zakat memiliki pengurusnya sendiri atau petugas zakat, yakni amil. Hal ini berkaitan dengan surah At-Taubah ayat 103, di mana Allah memerintahkan Nabi Muhammad Saw sebagai pemimpin umat untuk mengambil sebagian harta dari para aghniya. Aghniya merupakan orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan dalam mencukupi kebutuhannya.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. At-Taubah: 103)
Arti dari “sebagian harta” dalam ayat di atas adalah zakat. Menurut tafsir Al-Maraghi, zakat tersebut akan membersihkan diri para aghniya dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan juga untuk mensucikan diri mereka dari kecintaan terhadap harta.
Zakat juga akan membersihkan diri mereka dari semua sifat-sifat jelek yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dan lainnya. Oleh karena itu, Rasul kemudian mengutus para sahabat untuk menarik zakat dari kaum muslimin.
Penarikan dan pengelolaan zakat pada zaman Rasulullah Saw dilakukan oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Nabi Saw untuk mendata kaum muslimin yang wajib mengeluarkan zakat. Kemudian, mereka menyalurkan zakat kepada delapan golongan orang yang berhak menerimanya.
Panitia zakat ini dibentuk khusus untuk pekerjaan yang khusus pula. Mereka melakukan pendataan terhadap muzaki dan mustahik agar data yang terkumpul akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kekeliruan seperti salah sasaran dalam pendistribusian zakat tidak akan terjadi.
Salah satu kisah tentang petugas zakat atau amil yang paling terkenal adalah Muadz bin Jabal. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim no 1308 disebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman untuk jadi petugas zakat.
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi Saw mengutus Muadz ke Yaman, lalu menuturkan isi hadisnya, dan di dalamnya disebutkan, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta mereka yag diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.”
(HR. Bukhari Muslim)