blank
Bella Puspita Sari (baju putih) didampingi tim kuasa hukum usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara penggelapan uang perusahaan, yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 11 Mei 2026. (Foto: Diaz A Abidin)

SEMARANG (SUARABARU) – Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara yang menjerat mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah, Bella Puspita Sari telah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 18 Mei 2026.

Kuasa hukum Bella Puspita Sari, Reyhan Abdillah, mengatakan, seluruh berkas dan fakta persidangan telah diserahkan. Proses selanjutnya dari PN Semarang akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputus.

“Sidang perkara PK Ibu Bella Puspita Sari sudah selesai di Pengadilan Negeri Semarang. Tinggal penandatanganan berita acara, yang menjadi penanda bahwa pemeriksaan telah usai,” katanya, usai persidangan.

Pihak kuasa hukum berharap proses PK di Mahkamah Agung nantinya dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah diajukan.

Termasuk sejumlah novum atau bukti baru yang telah disampaikan. Diharapkan akan mengubah vonis hakim pidana kepada Bella seblumnya.

Vonis penjara 2 tahun enam bulan kepada Bella diharapkan akan berubah menjadi bebas, bila tak terbukti bersalah.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah lampiran tambahan untuk melengkapi novum yang diajukan. Termasuk keterangan dari saksi ahli dari sejumlah Kantor Akuntan Publik.

“Penyerahan lampiran sudah diserahkan semuanya untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” kata Dimas Adyaksa, anggota tim kuasa hukum lainnya.

Terkait putusan kedepannya, kuasa hukum mengatakan, kewenangan sepenuhnya berada di Mahkamah Agung. Sementara Pengadilan Negeri hanya bertugas melakukan pemeriksaan administrasi dan persidangan awal dalam proses PK.

Mereka memperkirakan proses putusan di Mahkamah Agung dapat berlangsung sekitar tiga bulan, merujuk pada pengalaman perkara serupa sebelumnya.

Selama menunggu putusan, tim kuasa hukum berharap masyarakat, akademisi, dan pegiat hukum terus mengawal perkara tersebut.

“Supaya majelis hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang dinilai seadil-adilnya sesuai permohonan PK yang diajukan,” katanya.

Sebagai informasi, Bella yang masih memiliki balita itu divonis bersalah dalam dakwaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp2,8 miliar.

Akan tetapi dalam sidang PK, tim kuasa hukum Bella menunjukkan bukti-bukti baru. Sejumlah bukti dan saksi ahli menunjukkan dan menilai ada kejanggalan atas laporan keuangan penggelapan yang dituduhkan. (*)

Diaz A Abidin