
Selain itu, beberapa hadis juga menyebut bahwa Rasulullah Saw selalu mengutus amil untuk menghimpun dan menghitung zakat dari para kaum aghniya.
Kewajiban mengeluarkan zakat dari kaum aghniya di masa Rasulullah Saw dikontrol langsung oleh Beliau dengan dibantu Umar bin Khattab, Ibnu Lutabiyah, Abu Mas’ud, Abu Jahm, Uqbah bin Amir, Dhahaq, Ibnu Qais dan Ubadah bin al-Shamit yang kemudian diangkat sebagai amil oleh Nabi.
Dapat disimpulkan bahwa persoalan menyalurkan zakat fitrah lebih baik diserahkan kepada amil zakat yang amanah, kredibel, serta profesional dari pada menyerahkannya langsung kepada mustahik. Namun, boleh-boleh saja menyalurkan zakat fitrah langsung kepada mustahik, tetapi dengan syarat, muzaki boleh menyalurkan zakat fitrah langsung kepada mustahik hanya jika sudah tidak ada amil di wilayahnya, atau ada amil tetapi amil tersebut terbukti tidak amanah.
Keunggulan Menyalurkan Zakat Fitrah Lewat Amil
Terdapat lima keunggulan jika zakat fitrah diserahkan melalui amil atau lembaga amil zakat (LAZ), antara lain, sesuai dengan perintah dan petunjuk dalam Alquran dan Sunah,
kepastian dan kedisiplinan pembayar zakat terjamin, perasaan muzaki dan mustahik terjaga, muzaki tak besar hati dan mustahik tidak merasa rendah diri, tercapainya efisiensi dan efektivitas, serta ketepatan sasaran dalam pendayagunaan zakat sesuai skala prioritas yang ada di suatu wilayah, serta menyebarkan syiar Islam dan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami
Sebagai lembaga amil zakat (LAZ) nasional, Dompet Dhuafa telah dipercaya untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) selama 30 tahun terakhir. Dana zakat dikelola secara amanah dan profesional. Untuk mengetahui program-program pemberdayaan umat yang telah dijalankan Dompet Dhuafa,
Ning S