TEGAL (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal bebaskan Narapidana Teroris (Napiter) berinisial TT asal Poso, Sulawesi Tengah, melalui pembebasan bersyarat, Senin (24/03/2025).
TT alias Ulung alias Upik alias Abu Amiroh dalam perkara terorisme melanggar Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003, diputus pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Humas Lapas Tegal, M Zidni Ilman menyampaikan, Napiter TT ini dibebaskan melalui Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan SK Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-511.PK.05.09 Tahun 2025.
“Yang bersangkutan menjalankan hukuman pidananya di Lapas Tegal selama 6 Bulan 6 Hari dari total hukumannya yaitu 3 tahun 6 bulan,” kata M Zidni Iman, Senin (24/03/2025).
Usai menjalani masa pidananya di Lapas Tegal, yang bersangkutan langsung di jemput oleh pihak Densus 88 AT dan BNPT yang selanjutnya diantarkan menuju Kejaksaan Kota Tegal dan didampingi oleh Petugas Lapas Tegal.
“Kemudian yang bersangkutan didampingi oleh Pihak Densus 88 AT dan BNPT menuju Bandara Ahmad Yani, Semarang dengan tujuan ke Poso,” terang M Zidni.
M Zidi berharap dengan adanya layanan pembebasan bersyarat bisa memudahkan warga binaan untuk dapat kembali ke keluarga dan bersosial dengan masyarakat setempat.
Warga binaan tersebut, harus memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif, salah satunya adalah wajib berikrar terhadap NKRI yang telah dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Slawi.
Yang bersangkutan akan menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) di Kabupaten Poso. “Semoga Lapas Tegal selalu dapat melayani dengan prima, baik untuk warga binaan maupun keluarga dari warga binaan Lapas Tegal,” tutup Zidni.
Sutrisno