blank
Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini (kanan) dalam sebuah kegiatan tugas Bawaslu, belum lama ini. Foto : Dok Bawaslu Kota Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, menerapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan tugas pengawasan dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Semarang pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan Bawaslu Kota Semarang telah membentuk tim fasilitas pengawasan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang. Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pencalonan anggota legislatif.

Di samping itu, Bawaslu telah mengirimkan surat permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Semarang kepada KPU. Hal itu merupakan salah satu strategi pengawasan yakni pengawasan berbasis Silon.

Hal itu dilakukan, guna memastikan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif. Pengawasan ini untuk meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.

“Item yang diawasi seperti latar belakang bakal calon anggota legislatif seperti ASN, narapidana, TNI/Polri, Kepala Daerah dan Profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri, serta keterwakilan perempuan 30% sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023,” jelas Naya, sapaan akrab anggota Bawaslu Kota Semarang ini, Jumat (5/5/2023).

Naya menambahkan, Bawaslu Kota Semarang juga menerapkan strategi pengawasan melekat, yang dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KPU Kota Semarang.

Melalui strategi pengawasan melekat ini, Bawaslu memastikan KPU Kota Semarang membuka _help desk_ dan melayani partai politik yang melakukan konsultasi terkait pendaftaran bakal calon anggota legisltaif melalui Silon.