“Bawaslu juga memastikan partai politik yang akan melakukan pendaftaran bakal calon terlayani dengan baik,” imbuhnya.

Disampaikan pula oleh Naya, Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masyarakat diminta menyampaikan masukan/tanggapan ke Bawaslu Kota Semarang jika terdapat bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Daerah dan Profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023.

“Laporkan kepada Bawaslu Kota Semarang Jalan Taman Brotojoyo No 2 Semarang Utara, atau menghubungi nomor 081316665996,” kata Naya.

Sebagai informasi, periode pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023. Artinya, periode pengajuan bakal calon anggota legislatif telah memasuki hari ke-5.

Absa