blank
Pengacara korban saat menunjukkan bukti laporan polisi. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Penanganan kasus dugaan eksploitasi anak di Pondok Pesantren Al-Chalimi, Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus menuai sorotan tajam dari pihak pelapor. Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2024, hingga kini belum ada penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kudus.

Mandeknya proses hukum tersebut memicu pertanyaan dari pihak pelapor yang menilai aparat penegak hukum tidak serius menangani kasus yang menyangkut perlindungan anak tersebut.

Empat tersangka dalam perkara ini yakni A (46), mantan pengasuh Ponpes Al-Chalimi, serta KMT (28), KF (27), dan MM (33). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2024 lalu dalam kasus dugaan eksploitasi anak di lingkungan pondok pesantren.

Penasihat hukum pelapor, Solikhin, mendesak Polres Kudus segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. Menurutnya, lambannya penanganan kasus menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya kasus perlindungan anak di Kabupaten Kudus.

“Sudah satu setengah tahun tidak dilakukan penahanan oleh Polres Kudus. Padahal dalam KUHAP yang baru Pasal 100 disebutkan tersangka wajib ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Ia menilai, pembiaran terhadap para tersangka berpotensi menimbulkan risiko baru, mulai dari kemungkinan mengulangi perbuatan serupa, melarikan diri, hingga menghilangkan barang bukti.

“Takutnya melakukan tindakan yang sama lagi. Apalagi setelah kasus ini mencuat sempat ada demonstrasi yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” katanya.

Solikhin menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari pengunduran diri A beserta istrinya sebagai pengasuh Ponpes sekaligus kepala MI Al-Chalimi pada 12 November 2022. Mundurnya keduanya membuat kegiatan belajar mengajar di lingkungan pondok terganggu total.

Tak lama kemudian, sejumlah pengajar lain ikut hengkang. Tiga tersangka lainnya diduga memerintahkan para santri memindahkan seluruh sarana belajar dari Ponpes Al-Chalimi ke Ponpes Al-Fatah yang disebut milik A.

Akibatnya, sebanyak 287 santri ikut berpindah ke ponpes tersebut dan hanya menyisakan 11 santri di Al-Chalimi. Belasan santri yang tertinggal diduga mengalami penelantaran karena tidak mendapatkan kegiatan pembelajaran, makan, pakaian layak hingga mengalami trauma psikologis.

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Bambang Budiyanto, ayah salah satu korban, ke Polres Kudus pada 29 September 2023. Baru November 2024 polisi menetapkan empat tersangka.

Namun hingga kini, proses hukum dinilai jalan di tempat meski status tersangka telah lama ditetapkan.

Pelapor menyebut anaknya kini mengalami trauma psikologis. Selain itu, anaknya juga mengalami kerugian akademis karena nilai raportnya selama satu semester tidak keluar akibat konlik tersebut.

“Kami mempertanyakan mengapa kasus ini seakan tidak ada perkembangan,”katanya.

Ali Bustomi

.