”Penyusunan draf dilakukan dengan menyandingkan usulan tim Kelompok Kerja (Pokja), yang dibentuk Dewan Pers (27 Pasal), dan dari Kominfo (13 Pasal). Hasil akhir draf terdiri dari 14 Pasal,” ujar Ninik.
Dia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada Presiden dengan tembusan Kemenkominfo, sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.
Sebagai bukti Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf juga sudah disampaikan di situs Dewan Pers (https://s.id/1zLCk), sesuai dengan permintaan anggota konstituen, yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
BACA JUGA: Demi Bayar Sekolah Siswa SMP Terpaksa Mencuri Uang di Warung
Adapun materi usul Pokja yang tidak tertampung di draf R-Perpres, akan dimasukkan dalam draf Peraturan Pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-Perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggotanya, Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto, beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyampaikan, usulan itu akan segera dibahas. ”Saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama itu. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar, bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar dia.
Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun Pokja itu disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran, tim Pokja dibentuk oleh Dewan Pers.
BACA JUGA: Koperasi Jaringan Saudagar Muhammadiyah Fokus Tata Manajemen dan Bidang Usaha
Tentang judul draf, dia mengingatkan, umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, dia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.
Secara terpisah, Ketua Umum SMSI, Firdaus mengingatkan, agar Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.
Sebelum meninggal, Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022, yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.
BACA JUGA: Peringati Isra’ Mi’raj, MI Masalikil Huda 02 Tahunan Gelar Lomba Azan dan Fashion Show
Surat masukan itu antara lain berbunyi, ‘Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat’.
Pada poin ke-19 disebutkan, ‘Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang, dan 2.000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up’.
Soal kualitas berita, Firdaus melihat, sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. ”Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers, sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.
Riyan