blank
Dr Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers/kanan), menyerahkan draf R-Perpres Media Berkelanjutan, kepada Kemenkominfo, yang diterima Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2/2023). Foto: smsi

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Dewan Pers secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Media Berkelanjutan, kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Penyusunan Rancangan Perpres ini, terkait Rapat Koordinasi Media Berkelanjutan atau Publisher Right Platform Digital, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023), yang berlangsung ricuh.

BACA JUGA: Perlu Solusi, Agar Banjir Lepasan Air Waduk Gajahmugkur Wonogiri Tidak Terulang

Kericuhan berlangsung, ketika Rakor yang difasilitasi Kemenkominfo bersama Dewan Pers dan konstituennya, terjadi silang pendapat secara tajam. Akibat dari itu, rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting lainnya, tentang draf Perpres Publisher Right Media Digital/Media Berkelanjutan.

Rapat kemudian dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi, pada Kamis-Jumat (16-17/2/2023). Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), menolak menandatangani draf Rancangan Perpres itu.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Buka Rakernas PB PRSI 2023

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili Wakil Ketua Umum, Yono Hartono, dalam penyusunan draf itu menolak Pasal 8 Bab V Ayat (1) dan (2), Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi, ‘Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital, hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers’.

BACA JUGA: Erick Janji Babat Habis Mafia Bola

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Dalam keterangan pers dari Dewan Pers yang diterima kantor pusat SMSI di Jakarta, Sabtu (18/2/2023), Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan, draf R-Perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-Perpres itu, Dewan Pers mengundang seluruh 11 konstituennya, untuk membahas materi draf itu.

BACA JUGA: MQK Ajang Kompetisi Darul Falah Amsilati, M.Fatih Amran dari Jepara Juara I