blank
RH dan MCL serta pemilk toko Serabu Notosuman Solo menunjukkan surat pernyataan  dua terlapor yang tidak akan mengulangi perbuatannya lagi  pada acara di Balai Kelurahan Jayengan Kecamatan Serengan, Surakarta, Kamis (24/1). Foto: dok/Humas Resta

SURAKARTA(SUARABARU.ID) – Berkunjung ke toko bukan belanjaan yang  didapat, tetapi justru digelandang ke kantor kelurahan. Itu terjadi pada diri RH (36) dan MCL (23) asal Semarang yang ketahuan melakukan pencurian roti kering saat berkunjung ke Toko Serabi Notosuman, Solo.

“Keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian di toko Serabi Notosuman Jalan A Yani hingga dua kali. Namun kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan bahkan kedua pelaku telah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya” kata Kapolsekta Serengan Polresta Surakarta Kompol Siswanto melalui  Bhabinkamtibmas Kelurahan Jayengan Kecamatan Serengan Sutakarta Aipda Abdullah Thoyibi, Senin (24/1) .

Tindak pencurian oleh RH dan MCL, lanjut Aipda Abdullah Thoyibi terjadi sekitar pukul 09.00 saat keduanya mengunjungi Toko Serabi Notosuman. Kehadiran keduanya langsung dikenali pemilik toko, karena warga Semarang ini pernah berkunjung ke tempat ini pada 2 Januari 2022.

blank
Suasana penyelesaian secara kekeluargan di Balai Kelurahan Jayengan  terhadap dua terlapor RH dan MCL yang kedapatan  melakukan pencurian di toko Serabi Notosuman Surakarta. Foto: Dok/Humas Resta

Berdasarkan rekaman CCTV pada kesempatan disebut terakhir, keduanya mencuri roti kering di dua lokasi toko Serabi Notosuman yang letaknya berhadapan. Pemilik toko langsung menghubungi  Aipda Abdullah Thoyibi selaku Bhabinkamtibmas  yang bertugas di wilayah Kelurahan Jayengan.

Persoalannya hasil rekaman CCTV menunjukkan RH dan MCL kembali mencoba melakukan pencurian dengan memasukkan beberapa kantung plastik roti kering kedalam tas ransel yang dibawanya.

Ketika petugas datang, kedua terlapor langsung diperiksa ditempat dan ditemukan adanya bungkusan roti kering di dalam tas ransel. “Meski demikian, RH dan MCL mengelak atas tudingan melakukan pencurian. Dikemukakan pula kehadirannya juga diantar ibu yang menunggu di mobil yang berada didepan toko,” kata Aipda Abdullah Thoyibi.

Ibunda RH dan MCL menyebutkan, kedua anaknya tidak melakukan pencurian karena diberi uang guna membeli roti. Tetapi RH dan MCL tidak berkutik dan mengakui perbuatannya ketika dipertontonkan hasil rekaman CCTV pada 2 Januari 2022, saat keduanya memasukkan bungkusan roti kering ke dalam ransel yang dibawanya.

“Keduanya langsung dibawa ke Balai Kelurahan Jayengan sehubungan pemilik toko menghendaki penyelesaian secara kekeluargan,” terang Aipda Abdullah Thoyibi.

Bagus Adji