blank
Anggota DPRD Kudus Ilwani. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – APBD Perubahan 2021 Kabupaten Kudus hingga kini belum kunjung dievaluasi oleh Gubernur Jateng. Situasi ini memungkinkan APBD P 2021 Kudus yang sudah disetuju DPRD Kudus beberapa waktu lalu terancam batal.

Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani mengungkapkan informasi belum turunnya evaluasi Gubernur tersebut sempat menjadi pembicaraan dalam rapat Badan Anggaran DPRD Kudus bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rapat Banggar tersebut, muncul informasi jika APBD P tak dievaluasi Gubernur karena keterlambatan pembahasan.

“Ya karena terlambat, maka Gubernur tidak mau tanda tangan evaluasi APBD P 2021 Kudus,”kata Ilwani, Rabu (3/11).

Ilwani menyebutkan, imbas tidak turunnya evaluasi gubernur tersebut memungkinkan APBD P 2021 yang sudah dibahas DPRD batal. Sebagai gantinya, kemungkinan akan dimunculkan Perbup untuk mengakomodir sejumlah pembiayaan rutin daerah yang belum dianggarkan dalam APBD murni.

“Ya kalau Perbup, tentu hanya bisa untuk mengakomodir kebutuhan biaya rutin seperti rekening LPJU, air atau kebutuhan lain. Sementara untuk kegiatan lain seperti proyek fisik dan lainnya tak bisa dilakukan,”kata Ilwani.

Ilwani mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah menyampaikan resiko penolakan gubernur menolak evaluasi APBD P Kudus 2021. Saat pembahasan, Ilwani bersama dua Wakil Ketua DPRD Kudus lainnya sempat menolak terlibat dalam pembahasan.

“Dari awal saya sudah mengingatkan kalau pembahasan APBD P sudah menyalahi jadwal yang ditetapkan Mendagri. Tapi karena tidak digubris, ya silahkan saja,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, APBD P 2021 Kudus disahkan pada 19 Oktober 2021 silam. Padahal, ketentuan Mendagri, pengesahan APBD P maksimal harus sudah dilakukan 30 September 2021.

Keterlambatan pembahasan APBD P tersebut terjadi karena keterlambatan pengiriman KUA PPAS dari Eksekutif ke DPRD.

blank
Sekda Kudus Samani Intakoris. foto:dok/Suarabaru.id

Akui Terlambat

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Samani Intakoris enggan berkomentar banyak atas kemungkinan batalnya APBD P.

“Belum ada surat resmi, jadi kami belum bisa memastikan apakah Gubernur benar menolak evaluasi APBD P Kudus atau tidak,”ujar Samani.

Samani juga tidak bisa mengungkap apa resiko jika APBD P harus dibatalkan. Menurutnya, jika memang ada surat resmi, biasanya di dalamnya ada ketentuan-ketentuan yang menjelaskan.

“Lihat saja nanti bagaimana surat resminya,”paparnya.

Sementara disinggung mengenai keterlambatan pengiriman KUA PPAS dari Eksekutif, Samani mengatakan ada banyak faktor penyebab.

Salah satunya adalah keterlambatan juknis penyaluran BLT buruh rokok yang akan me jadi salah satu program dalam APBD P.

“Juknis tersebut turun pada 29 September 2021. Padahal, juknis tersebut merupakan dasar aturan untuk program BLT buruh rokok yang diprogramkan dalam APBD P,”ujarnya.

Tm-Ab