KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan mobil Toyota Avanza dengan modus menyewa kendaraan.
Tiga tersangka berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen. Korbannya menimpa HT (39), warga Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, pada Selasa (3/8) silam.
Mereka yang berhasil diamankan AG (43) warga Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, RD (41) warga Kelurahan Lampertengah, Kecamatan Semarang Selatan, dan AN (39) warga Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Kota Semarang.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan , para tersangka memilik peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatannya.
Bahkan tersangka AG, bisa memalsukan KTP untuk meyakinkan korban bahwa ia adalah benar-benar calon penyewa kendaraan yang sesuai ketentuan.
“Tersangka memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban. Ada yang membuat KTP, ada yang mencari calon korban, ada yang bagian eksekusi, adapula yang bagian pemasaran,”ungkap Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers didampingi Kapolsek Kebumen AKP Heru Sanyoto dan Kasi Humas Iptu Tugiman , Rabu (3/11).
Kompol Edi Wibowo menjelaskan, mula-mula tersangka AG menemui korban dengan maksud ingin menyewa kendaraannya untuk keperluan ke luar kota selama sehari. AG menyerahkan KTP palsu, serta menitipkan kendaraan matik yang ternyata bodong, kepada korban agar lebih meyakinkan.
Namun saat kendaraan telah diserahkan korban, tanpa sepengetahuan korban, oleh tersangka dijual senilai Rp 16,5 juta, kepada seseorang di Kabupaten Grobogan melalui tersangka RD dan AN.
Korban yang kelimpungan menunggu berhari-hari kendaraannya tak kunjung dikembalikan karena batas waktu sewa telah lewat, akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen. Para tersangka berhasil diamankan pada Rabu (8/9) di tempat berbeda di Kota Semarang.
Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan kendaraan milik korban. Tersangka RD dan AN merupakan residivis, pernah masuk penjara dalam perkara yang sama pada 2020 dan diputus 10 bulan penjara oleh PN Kabupaten Kendal.
Keduanya hanya menjalani 5 bulan penjara karena asimilasi Covid-19 dan keluar bulan September 2020. Bukannya sadar dan jera menjalani hukumam lebih singkat, keduanya malah mengulangi kejahatan serupa .
Para tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Komper Wardopo