blank
Kuasa hukum 10 pekerja yang menggugat PT Sarana Pariwara, saat persidangan dengan agenda penyerahan kesimpulan, pada sidang yang digelar di PHI, Rabu (21/7/2021). Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sebanyak 10 pekerja telah menyerahkan kesimpulan atas 10 gugatan perselisihan hubungan industrial, yang diajukan terhadap PT Sarana Pariwara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

Dalam surat kesimpulan itu, para pekerja yang didampingi kuasa hukum YLBHI-LBH Semarang, meminta kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg sampai dengan perkara Nomor Nomor: 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg, untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Antara lain upah pekerja dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh PT Sarana Pariwara, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

”Para Pekerja menuntut PT Sarana Pariwara. didasarkan PT Sarana Pariwara/Tergugat, tidak membayar Upah selama tiga bulan berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf C Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Maka penggugat berhak mendapat uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),” kata Alvin selaku kuasa hukum para pekerja, usai sidang yang berlangsung Rabu (21/7/2021).

BACA JUGA: Berkurban dan Spirit Berbagi Di Era Pandemi

Ditambahkan dia, fakta Hukum PT Sarana Pariawara yang tidak membayar upah para pekerja, didukung bukti surat penggugat, berupa surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah nomor: 3204/2019 tentang penetapan kekurangan upah PT Sarana Pariwara, tertanggal 3 September 2019.

”Padahal salah satu pekerja berinisial HS, sudah bekerja sebagai karyawan tetap sejak bulan mei tahun 1986 hingga september 2019, dengan jumlah masa kerja selama 33 tahun. Sedangkan pekerja lainnya, juga sudah bekerja selama puluhan tahun bersama PT Sarana Pariwara,” imbuh dia.

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan di persidangan, diketahui PT Sarana Pariwara masih memproduksi ‘Koran Wawasan’, yang mencantumkan nama pekerja/penggugat pada tanggal 10 Maret 2021.

BACA JUGA: Hari Kedua Idul Adha Menerima Hewan Kurban dari Kapolres

”Sangat disayangkan bila PT Sarana Pariwara tidak memberikan hak pekerja yang sudah bekerja berpuluh-puluh tahun. Dan dalam persidangan, PT Sarana Pariwara tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan,” ungkap Alvin lagi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Semarang (YLBHI-LBH Semarang) yang mendampingi 10 pekerja itu, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara, untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, demi memberikan kepastian hukum dan hak pekerja sesuai peraturan-perundang-undangan.

Riyan