TEGAL (SUARABARU.ID) – Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kota Tegal melakukan 13 titik penyekatan termasuk menutup akses jalan masuk Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo menyampaikan, 13 titik penyekatan jalan yakni Jalan Werkudoro (Langon), Karanganyar (Kejambon), Jalan Grogol Tegal Selatan, Jalan Mayjend Sutoyo (Pos Maya), Jalan Dr sutomo, Japan Dr Wahidin Sudirohusodo (Terminal bis), Jalan Yos Sudarso, Jalan Pemuda, Jalan Panggung Timur, Tempa, Jalan Serayu, Jalan Merpati selatan (lorong damkar) dan simpang empat langon.
“Akses jalan perbatasan antara Kabupaten dan Kota Tegal malam ini Selasa (7/7/2021) di tutup. Penutupan jalan menggunakan water berrier dan dengan penjagaan petugas ketat selama 24 jam,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo saat dikonfirmasi di Posko Satgas Covid-19 Pendopo Ki Gede Sebayu, Selasa (6/7/2021) malam.
Penutupan di tiga titik menurut Kapolres merupakan titik krusial karena titik jalan tersebut perbatasan dengan wilayah Kabupaten Tegal.
“Kita melakukan penyekatan supaya tidak ada mobilitas. Karena kita terkoreksi khususnya untuk Kabupaten Tegal dan Kota Tegal angka mobilitas masyarakatnya masih cukup tinggi. Jadi kita lakukan langkah-langkah penutupan jalan,” ungkap Rita Wulandari.
Dijelaskan, penyekatan dilakukan mulai hari ini Selasa 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang dengan Tim Satgas 24 jam.
Yang pasti ketika ada yang akan melintas, petugas sesuaikan dengan aturan yang sudah ada bahwa ini sifatnya untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat sehingga ada persiapan khusus yang mereka harus perlihatkan seperti surat keterangan kerja atau hasil rapid tesnya.
“Itu yang menjadi salah satu persyaratan sehingga dia bisa diberi akses masuk atau untuk lewat,” pungkas Rita Wulandari Wibowo.
Nino Moebi