blank
Salah satu pelaku perjalanan menunjukan bukti surat keterangan telah divaksin kepada petugas. Foto: Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Polres Wonosobo bersama personel Disperkimhub, pada Rabu (7/7/2021), melakukan pemeriksaan pelaku perjalanan dari arah Banjarnegara yang akan masuk Wonosobo, di Terminal Sawangan Leksono.

blank
Kompol Suharjono SH MH (Kabag Ops Polres Wonosobo). Foto: Muharno Zarka

Pemeriksaan pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat selama dua jam ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Wonosobo, Kompol Suharjono SH MH didampingi Kasatlantas AKP Sugito SH dan Kepala Disperkimhub Bagyo Sarastono.

Semua pelaku perjalanan yang akan masuk Wonosobo diperiksa kelengkapan surat kesehatannya. Dalam pemeriksaan PPKM Darurat itu terjaring kendaraan roda dua sejumlah 71 buah, roda empat (54) dan roda enam atau kendaraan besar (8).

BACA JUGA: Kota Tegal Lakukan Penyekatan di 13 Titik

”Pelaku perjalanan yang didapati tidak membawa surat bukti telah divaksin dan pemeriksaan rapid test antigen, swab maupun PCR, diminta putar balik ke daerah asal. Tidak boleh masuk ke wilayah Wonosobo,” tegasnya.

Menurut Kompol Suharjono, pemeriksaan pelaku perjalanan dan aktivitas warga di masa PPKM Darurat akan terus dilakukan beberapa hari ke depan. Operasi dilakukan di wilayah perbatasan Kepil, Wadaslintang, Reco Kertek, Sawangan dan Dieng Kejajar.

”Guna melakukan pengetatan mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat, Polres Wonosobo melakukan penyekatan jalan di enam titik strategi di pusat Kota Wonosobo,” imbuhnya.

BACA JUGA: Tabung Oksigen di Jepara Langka, Media Grup Bantu RS Rujukan Covid-19

Penyekatan dimulai pukul 19.00-21.00 WIB, dilakukan di Jalan A Yani Simpang Empat Klenteng Honggoderpo, Jalan Tosari Simpang Tiga Jaraksari, Jalan Tirta Aji depan Kantor PDAM dan Jalan Mayor Kaslam Wonosobo.

Sedang di Jalan A Yani Simpang Empat Taman Plaza, Simpang Tiga Air Mancur dan di Jalan Merdeka atau depan Pendapa Bupati Alun-alun, penutupan jalan dilakukan selama 24 jam penuh. Warga dan pelaku perjalanan dilarang melakukan aktivitas apa pun di area itu.

Muharno Zarka-Riyan