blank
BNNP Jatim saat gelar konferensi pers pengungkapan pengedar sabu jaringan Jakarta-Madura. Foto: Dok/ist

JATIM (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada 18 Mei 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kedua tersangka yakni AR (32) warga Kecamatan Galis, Bangkalan dan BS alias CM (26) warga Kecamatan Pal Merah Jakarta Barat diamankan di pintu exit Tol Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan Madura menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol F-1030-GT warna abu-abu metalik.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Drs. Daniel Y. Katiandagho menyampaikan, kedua tersangka berhasil diamankan saat melakukan perjalanan dari Jakarta untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu tujuan Bangkalan Madura.

“Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam mobil tersebut petugas menemukan 4 bungkus sabu dengan berat 4.003,22 gram yang terbungkus plastik putih dimasukkan ke tas kresek merah, dan dimasukkan ke tas godyback warna hijau yang ditutupi pakaian, kemudian dimasukkan lagi didalam tas kain warna merah muda,” ungkap Daniel, Kamis (20/5/2021).

Dalam pengakuannya, tersangka AR mengambil sabu tersebut dari temannya HS (DPO) yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang.

“Tersangka AR mengakui mendapat pesanan sabu tersebut dari temannya FZ (DPO) yang berada di Bangkalan Madura,” ujarnya.

Tersangka AR juga mengaku, sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura, dan sudah mendapat upah uang tunai sebesar Rp. 20.000.000. Namun untuk yang kedua ini AR belum menerima upah, karena sudah tertangkap petugas.

“Dia (tersangka AR) setelah mendapat pesanan sabu kemudian menyuruh CM untuk mengambil barang haram tersebut ke HS yang rencananya akan bertemu di Jalan Kemayoran Jakarta Pusat,” tuturnya.

Setelah mendapat barang tersebut, AR dan CM berangkat bersama-sama ke Bangkalan Madura untuk mengantar sabu, namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di pintu exit Tol Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan oleh petugas di kantor BNNP Jatim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, sebuah tas warna merah muda yang berisi 4 bungkus sabu 4.003,22 gram dengan perincian 1 bungkus sabu berisi 978,71 gram, 1 bungkus sabu 974,45 gram, 1 bungkus sabu 1.003,59 gram, dan 1 bungkus sabu seberat 1.046,47 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 1 buah Handphone merk Samsung Galaxy A71 warna hitam, 1 buah Handphone merk Samsung flip warna putih, 1 buah Handphone merk Samsung warna putih, dan 1 buah Handphone Xiomi Redmi warna hitam, serta mobil Toyota Avanza Nopol F-1030-GT warna abu-abu metalik.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ning