Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI meminta pengelola penginapan wajib laporkan keberadaan tamu asing melalui aplikasi APOA. Foto: dok/tikimkanim

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbarukan, guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.

Aplikasi ini memiliki berbagai fitur, yang memermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap, ataupun tinggal di tempat mereka.

Ditjen Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat lain, yang berfungsi sebagai tempat penginapan. Dalam hal ini, menggunakan APOA sebagai platformnya.

BACA JUGA: UKSW dan BukSU Filipina Perkenalkan COIL, Pembelajaran Global di Era Digital

”Pemilik atau pengelola penginapan, cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini. Kemudian datanya dapat diakses petugas Imigrasi, untuk keperluan pengawasan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

Menurutnya, implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan perubahannya ada dalam Undang-Undang Nomor 63 tahun 2024.

Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam UU itu menyebutkan, pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap, apabila diminta petugas Imigrasi.

BACA JUGA: Tiga Pilar Kawal Gelaran Seni Ronthek Gugah Sahur

”Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan, atau denda hingga Rp 25 juta,” ujar dia.

Proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA, lanjutnya, dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA.

”Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap, kemudian mengunggah foto halaman depan paspor itu, atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi,” terangnya.

BACA JUGA: Cegat Pengguna Jalan untuk Bagikan Takjil Gratis, Ini Profil Organisasi ‘Bepro’ yang Perlu Kamu Ketahui

Setelah itu, tambah Yuldi, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem, dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya.

”Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti laporan telah berhasil dikirim melalui APOA,” ujarnya.

Dikatakan Yuldi, untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA, dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan.

BACA JUGA: Pati, Blora, Bojonegoro dan Ngawi Kompak Bangun Kawasan Perbatasan Jateng-Jatim

”Mereka harus memastikan, data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-out. Setelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-out pada aplikasi,” imbuhnya.

Dengan langkah ini, kata dia, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem, dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini penting, untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat, dan terpantau dengan baik.

Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, menurut Yuldi, total data tamu asing di penginapan seluruh Indonesia yang tercatat di APOA, ada sebanyak 78.077 orang. Mereka terdiri dari 23.835 check-in, dan 54.242 check-out.

BACA JUGA: Diawali Pembacaan Kitab Albarzanji dan Sholawat Mahalul Qiyam

”Asal orang asing didominasi dari Australia sebanyak 13.104 orang, disusul Republik Rakyat Cina sebanyak 12.493 orang, India 5.688 orang, Singapura 4.491 orang dan Jepang 3.869 orang,” terang dia.

Sementara itu, provinsi yang catatan okupansi orang asing di penginapan tertinggi yaitu Bali, sebanyak 47.772 orang, Kepulauan Riau (6.068), Jawa Timur (4.647), Nusa Tenggara Timur (4.066) dan DK Jakarta (3.210).

”Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara, menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.

BACA JUGA: Pramuka Peduli Pengabdian Masyarakat Kwarda Jateng Gelar Aksi Bakti Lebaran

Saffar M Qodam. Foto: dok/tikim/kanim

Mendukung pernyataan itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait, guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, Saffar berharap, pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, dapat berjalan lebih optimal.

”Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini, menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” pungkasnya.

Muharno Zarka