blank
Direktur  Badan Pengelola Objek Wisata (BPOW) Ketep Pass, Mul Budi Santoso. Foto: Yon

MAGELANG (SUARABARU.ID)-  Pemerintah Kabupaten Magelang kembali akan membuka Objek wisata Ketep Pass yang ada di Desa Ketep, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jumat (26/2) esok.

Sebelumnya, objek wisata tersebut ditutup sejak 9 November 2020 lalu seiring meningkatnya aktivitas vulkanik  Gunung Merapi. Pembukaan kembali objek wisata Ketep Pass ini berdasarkan surat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang tertanggal 23 Februari 2021.

“Berdasar surat Nomor 556/114/19/2021 tentang pembukaan kembali Ketep Pass,” kata Direktur  Badan Pengelola Objek Wisata ( BPOW) Ketep Pass, Mul Budi Santoso, Rabu (24/2).

Mul Budi mengatakan, sebelumnya dirinya bersama dari Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang berkonsultasi ke Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPKTG) Jogjakarta, terkait zona bahaya  Gunung Merapi  saat ini.

blank
Direktur  Badan Pengelola Objek Wisata (BPOW) Ketep Pass, Mul Budi Santoso. Foto: Yon

Menurutnya, objek wisata Ketep Pass tersebut  berada sekitar 8 kilometer dari Puncak Merapi dan masuk dalam kawasan rawan bencana (KRB) III.  Namun, berdasarkan rekomendasi dari  BPPPTKG kedua pada Januari 2021 lalu, zona ancaman bahaya Merapi sudah tidak mengarah ke Ketep Pass.

“Meskipun sudah tidak masuk dalam zona ancaman bahaya Merapi, tetapi atas dasar kewaspadaan  bersama. Kita tetap berkonsultasi dengan BPPTKG, da akhirmya mendapatkan izin untuk buka kembali,” kata  Budi.

Ia menambahkan,  saat dibuka kembali mulai Jumat (26/2) tersebut pihaknya  tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah. Seperti jam operasionalnya  mulai  pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain itu, operasional objek wisata yang menjual panorama Gunung Merbabu dan Merapi tersebut hanya berlangsung enam  hari dalam seminggunya, yakni Selasa hingga Minggu.

“Untuk sementara, Ketep Pass buka mulai Selasa hingga Minggu dalam seminggunya. Sedangkan, setiap hari Senin tutup  dan akan digunakan untuk pembersihan, sterilisasi area dan pemyemprotan cairan disinfektan area,” kata mantan anggota DPRD Kabupaten Magelang ini.

Ia menambahkan, untuk tiket tanda masuk ke objek wisata yang diresmikan penggunaannya oleh Presiden RI kelima Megawati Soekarno Putri  pada 17 Oktober 2002 silam tersebut tetap sama, yakni Rp 10.500 per orang pada hari biasa. Sedangkan untuk hari Minggu dan hari libur Rp 12.500 per orang, harga tiket tersebut  juga berlaku bagi wisatawan mancanegara.

Yon-wied