blank
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK, mengecek barang bukti dokumen pupuk bersubsidi di TKP gudang palawija, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora. Foto : Ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Kerja keras Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah, untuk menyingkap permainan pupuk bersubsidi kembali membuahkan hasil. Kali ini dengan menggerebeg gudang dan mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi.

Lokasi penggerebegan ada di gudang palawija, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, Rabu (10/2/2021). Gudang dan pupuk bersubsidi diduga milik Ngd (50), dan saat pengerebegan Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama ikut turun bersama tim.

“Pupuk sudah ada di TKP sekitar sepekan, dan sebagian sudah diedarkan,” kata Kapolres Blora.

Sebelumnya pada akhir Januari 2021, anggota Satreskrim juga mengamankan truk warna kuning hijau Nopol M-8041-UP sedang mengangkut 160 zak pupuk bersubsidi setiap zaknya berbobot 50 kilogram.

Dalam kasus itu, Polres mencokok  dan mengamankan DA, (27) warga Soko, Tuban, Jawa Timur, diduga pelaku penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.

Khusus untuk penggerebekan di Gabusan, Kecamatan Jati, lanjut AKBP Wiraga, juga berkat informasi warga, dia turunkan tim untuk lidik dan mendapati aktivitas yang mencurigakan di gudang palawija ternyata terdapat pupuk bersubsidi.

Menurut Kapolres Blora, dari hasil pendalaman laporan masyarakat itu, benar ditemukan barang bukti (BB) kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska.

Pengembangan

Barang bukti lainnnya, lanjut AKBP Wiraga, terdapat 35 zak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” terangnya didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto.

Dijelaskan pria kelahiran Sidoarjo, Jatim, Alumni Akpol Semarang 2002,  bahwa pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jatim, dan dalam penjualannya dijual dengan di atas harga yang telah ditentukan pemerintah.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial Ngd, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut. Pupuk berada di gudang sekitar seminggu, dan sejumlah petani telah membeli pupuk.

blank
Usai menggerebeg gudang pupuk bersubsidi, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK, memberi keterangan pers kepada wartawan di TKP gudang palawija, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, Rabu (10/2/2021). Foto : Ist

Ditambahkan AKBP Wiraga, pihaknya akan terus bergerak, menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Temuan ini kasus awal, kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Kapolres Blora.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolres Blora, pelaku dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat Nompr 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan.

Selain itu juga dijerat jo pasal 8 ayat 1 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

Ngd juga dijerat jo pasal 30 (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.

Wahono