blank
Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho SH M.Hum. Foto: Bagus Adji 

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Sebanyak empat jalur Seleksi Mandiri (SM) disiapkan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) lembaga pendidikan tinggi setyempat. Seluruh proses dilaksanakan secara daring guna membatasi mobilitas semua pihak yang terlibat dengan tujuan mencegah penularan covid-19 baik di antara peserta, panitia pelaksana maupun masyarakat luas.

“Seleksi Mandiri bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Melalui seleksi mandiri, UNS ingin menjaring para calon mahasiswa yang memiliki potensi tinggi, berprestasi, dan para penyandang disabilitas,“ kata Rektor Rektor UNS, Prof Jamal Wiwoho, Selasa (28/7).

Empat jalur SM UNS, lanjut Prof. Jamal Wiwoho, terdiri  Seleksi Mandiri Jalur Ujian Tulis (SMJU), Seleksi Mandiri Jalur Prestasi (SMJP), Seleksi Mandiri Jalur Disabilitas (SMJD) dan Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK).  Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Untuk Jalur Ujian Tulis calon mahasiswa diberi dua pilihan, yaitu menggunakan nilai UTBK dari LTMPT atau mengikuti Ujian Tulis UNS berbasis komputer. Materi Ujian Tulis UNS terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS). Pelaksanaan ujian tulis SM UNS menggunakan sistem daring ,sehingga dapat diikuti calon mahasiswa dari seluruh Indonesia dan dilakukan dari tempatnya masing-masing.

Guna menjamin kredibilitas ujian daring tersebut digunakan teknologi informasi dan komunikasi. Sehingga memungkinkan pengawasan dilakukan secara langsung oleh petugas dibantu dengan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Mengenai biaya pendidikan pada prinsipnya setiap calon mahasiswa yang diterima melalui jalur SM UNS menanggung dua jenis biaya pendidikan. Meliputi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).  Calon mahasiswa dapat memilih besaran SPI sesuai kesanggupan  masing -masing. UNS memberikan kesempatan pengajuan keringanan UKT dan SPI, baik berupa pengurangan maupun pembebasan biaya.

“Kebijakan keringanan UKT dan SPI ditujukan bagi tiga kelompok. Pertama, calon mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). Calon mahasiswa pemegang KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima akan dibebaskan dari biaya UKT dan SPI. Kedua, mahasiswa non-KIP Kuliah yang mengalami kesulitan ekonomi. Ketiga, mahasiswa berprestasi. UNS memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa berprestasi untuk mengajukan keringanan UKT dan SPI,“ tandasnya

Bagus Adji – trs