KUDUS (SUARABARU.ID) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menceritakan dirinya mendapatkan 23 pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng saat dirinya dimintai keterangan terkait kasus PDAM Kudus, pada Senin (27/7).
Pertanyaan tersebut, kata Hartopo seputar proses pengangkatan Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Khumaini yang kini menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejati.
“Sekitar 23 pertanyaan. Kaitannya dengan pengangkatan Direktur PDAM Kudus. Cuma itu saja, tidak ada yang lain,” kata Hartopo, saat ditemui wartawan usai Paripurna DPRD Kudus, Selasa (28/7).
Menurut Hartopo, saat di hadapan penyidik Kejati, pihaknya menjelaskan kalau dalam pengangkatan Ayatullah Khumaini, dirinya hanya sebatas melakukan interview saja.
Sementara pihak yang memutuskan dan melantiknya, kata dia, adalah Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil, yang kini ditahan karena kasus suap jual beli jabatan.
“Saya saat itu hanya diberi tugas untuk menginterview saja, kalau untuk pansel ada di sekda,” tandasnya.
Hartopo juga menambahkan, dengan adanya kasus PDAM ini, pihaknya akan merencanakan zona integritas di perusda tersebut. Dengan harapan citra dan kualitas PDAM Kudus kembali baik seperti semula.
Sebagaimana diketahui, Kejati Jateng akhirnya memanggil Plt Bupati Kudus HM Hartopo dan Sekda Samani Intakoris untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengangkatan pegawai di PDAM Kudus.
Dalam kasus ini, Kejati sudah menetapkan dua tersangka yakni Dirut PDAM Kudus Ayatullah Khumaini dan seorang pengusaha koperasi, Oni Sukma sebagai tersangka.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Jateng Ketut Sumedana menyebut, jika salah satu materi pemeriksaan terhadap Hartopo dan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris terkait status Ayatullah Khumaini yang bisa diangkat jadi direktur PDAM meski mantan narapidana.
“Karena menurut aturan harus bebas dari label narapidana, walau memang yang mengangkat bupati sebelumnya,” ucapnya, Senin (27/7).
Tm-Ab