blank
Kapolres Semarang Gatot Hendro Hartono dalam penjelasan di Mapolres Semarang, di Ungaran, Jumat. Foto: Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, di Ungaran, Jumat (17/7), Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono memaparkan, penangkapan tersangka dilakukan usai pengembangan yang dilakukan jajaran Polres Semarang.

Tersangka yang ditangkap Yunus (25), yang merupakan produsen sekaligus penjual tembakau gorilla sejak Mei 2020 lalu, yang penjualannya antarprovinsi. “Sebelumnya, 8 Juli lalu, kami menangkap pembeli tembakau gorila atas nama Nike dan Arifin di kawasan Gamasan, Bandungan. Dan selanjutnya, di hari yang sama kami menangkap Yudha, yang diduga merupakan perantara jual beli tembakau gorila di Bandungan,” jelas Kapolres Gatot Hendro Hartono

Dari informasi pembeli dan perantara, lanjut Kapolres, pada 9 Juli 2020 jajaran Polres Semarang menangkap Yunus di Gudang Gas LPG Ambarawa, Kabupaten Semarang. “Lalu kami melakukan penggeledahan di kosnya di Gamasan Bandungan, dan berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi,” paparnya.

Gatot menjelaskan, Yunus memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.

Juga diamankan barang bukti serbuk seberat 2,004 gram diduga digunakan sebagai bahan fermentasi pembuatan tembakau jenis gorila. “Yang bersangkutan memasak tembakau gorila di panci, kemudian methanol dicampur serbuk fermentasi dan diaduk rata setelah dipanaskan. Kemudian dituangkan ke tembakau di panci, dan ditunggu satu jam untuk fermentasi menjadi tembakau gorila,” urai Kapolres.

Cara penjualan, menurut AKBP Gatot, tembakau gorila yang sudah siap edar dibungkus plastik dan disimpan di pakaian. Lalu, pakaian yang berisi paket tembakau gorila dibungkus menggunakan amplop coklat dan plastik hitam untuk penyamaran. “Per gram dijual Rp100 ribu. Keuntungan per minggu bisa mencapai Rp 1 juta,” ungkapnya.

Disampaikan pula, hingga saat ini, jajaran Polres Semarang masih mengembangkan jaringan kasus tersebut. Sebab menurut pengakuan Yunus, barang-barang produksi tembakau gorila didapatkan dari seseorang berinisial P.

“Mereka kenal dari Instagram. Dan mulai Mei kemarin, Yunus mendapatkan barang-barang itu, termasuk cairan Methanol,” sambungnya.

Dijelaskan AKBP GAtot, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahahan penggolongan Narkotika. Dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. “Penjualan sampai di Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa,” pungkasnya.

Absa-trs