blank
Pasangan Samani-Bellinda saat menyerahkan pakta integritas kepada DPD Partai Nasdem Kudus guna meraih rekomendasi dalam Pilkada Kudus 2024. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Samani Intakoris dan Bellinda Birton menandatangani pakta integritas dengan DPD Partai Nasdem Kabupaten Kudus. Pakta integritas tersebut sebagai upaya Samani-Bellinda meraih rekomendasi dari Partai Nasdem untuk pencalonannya dalam Pilkada Kudus 2024 mendatang.

Penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan Samani-Bellinda dalam acara halal bi halal DPD Partai Nasdem, yang digelar di kantor DPD setempat, Minggu (28/4). Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pengurus DPD dan DPC Partai Nasdem.

Ketua DPD Partai Nasdem Kudus, Superiyanto mengatakan pakta integritas tersebut merupakan bagian dari komunikasi politik yang dilakukan oleh Samani-Bellinda kepada Partai Nasdem. Dalam pakta integritas tersebut dituangkan komitmen Samani-Bellinda kepada Partai Nasdem jika nanti terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kudus.

“Jadi, pakta integritas tersebut berisikan komitmen keduanya terhadap Partai Nasdem. Ya isinya, keduanya siap untuk membantu dan membesarkan Partai Nasdem Kabupaten Kudus,”tandasnya.

Meski demikian, Superiyanto mengatakan pakta integritas tersebut bukan sebagai jaminan rekomendasi Partai Nasdem akan jatuh ke pasangan Samani-Bellinda. Menurutnya, pakta integritas tersebut akan dilampirkan dalam pengajuan permohonan rekom ke DPP sebagai bahan pertimbangan.

“Nanti DPP yang memutuskan,”tandasnya.

Superiyanto juga menambahkan, bahwa penandatanganan pakta integritas antara Samani-Bellinda tersebut tidak serta merta menutup adanya bakal calon Bupati dan Wakil Bupati lain untuk maju Pilkada lewat Partai Nasdem. Dia mempersilahkan jika ada kandidat lain yang ingin menggunakan Partai Nasdem guna maju dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.

“Kami mempersilahkan jika ada kandidat calon lain yang ingin membuka komunikasi dengan Partai Nasdem,”tukasnya.

Sementara disinggung mengenai mekanisme pengajuan rekomendasi, kata Superiyanto, sesuai juklak dan juknis dari DPP, proses penentuan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Nasdem dilakukan secara bottom up yang mana usulan diajukan oleh DPD.

Dari usulan DPD tersebut, nanti akan digodok di DPP guna diputuskan siapa yang akan mendapat rekomendasi.

Dalam mekanismenya, kata Superiyanto, DPD diperbolehkan melakukan proses penjaringan secara terbuka yang mana siapapun bakal calon bisa mendaftar atau penjaringan secara tertutup yakni melalui proses komunikasi politik secara langsung.

Dalam Pilkada Kudus 2024 ini, Partai Nasdem memiliki tiga kursi di DPRD Kudus. Sehingga, bakal calon yang akan maju lewat partai Nasdem harus melakukan koalisi dengan partai lain guna bisa meraih tiket Pilkada berupa minimal sembilan kursi DPRD Kudus.

Ali Bustomi