blank
Pembukaan kotak suara oleh KPU Kudus dalam rangka mendapatkan alat bukti untuk sidang gugatan hasil Pileg di MK. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melakukan pembukaan kotak suara serta kontainer boks berisi dokumen-dokumen hasil Pemilu Legislatif DPRD Kudus. Dalam pembukaan tersebut, ternyata ditemukan sejumlah segel amplop dokumen tersebut telah rusak.

Pembukaan kotak suara tersebut dalam rangka mendapatkan alat bukti sebagai persiapan KPU dalam menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu dari Sumarjono, Caleg DPRD Kudus Dapil Kudus 2 (Gebog-Kaliwungu) dari Partai Demokrat.

Proses pembukaan kotak suara tersebut dilaksanakan di Gudang penyimpanan Kapasan, Minggu (28/4). Pembukaan kotak tersebut juga menghadirkan sejumlah pihak baik dari aparat kepolisian, Bawaslu, hingga saksi dari Partai Demokrat sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.

Ada 21 kotak suara TPS dari tiga desa yakni Gondosari, Kedungsari dan Rahtawu yang dibuka dalam kesempatan tersebut sesuai yang dengan obyek yang menjadi gugatan pemohon. Kotak suara dan container boks tersebut dibuka kemudian diambil sejumlah dokumen yang diperlukan.

Dari keterangan KPU, dokumen yang diambil adalah C1 hasil (plano), daftar hadir pemilih serta berita acara yang memuat kejadian khusus.

Selanjutnya, semua dokumen tersebut  digandakan serta dibuat dalam bentuk file untuk dikirimkan ke KPU pusat.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kudus, Mardijanto mengatakan berdasarkan laporan saksi yang ikut dalam pembukaan kotak suara tersebut, telah ditemukan amplop yang berisikan dokumen yang segelnya rusak.

Rusaknya segel atas amplop dokumen tersebut, menurut Mardijanto bisa menjadi penguat atas gugatan yang telah diajukan oleh salah satu calegnya.

“Ya ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa semua amplop dokumen tersebut segelnya rusak,”kata Mardijanto.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPU untuk mengusut siapa penyebab rusaknya segel tersebut. Dan pihaknya berharap rusaknya segel tersebut bisa menjadi pertimbangan majelis hakim MK dalam memutuskan perkara sengketa yang dihasilkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, pembukaan kotak dan kontainer boks tersebut disaksikan sejumlah stakeholder dan saksi dari Partai Demokrat.

Terkait adanya amplop dokumen yang sudah rusak segelnya, Faisol mengatakan yang segelnya rusak adalah amplop yang berisikan berita acara kejadian khusus dan daftar hadir pemilih di TPS. Amplop tersebut tersimpan dalam dalam kotak suara PPWP yang masih dalam kondisi tersegel.

“Yang pasti, kotaknya masih tersegel. Perkara amplop dokumen di dalamnya segelnya rusak, kemungkinan saat proses pergeseran,”tandas Faisol.

Namun Faisol menyatakan, dokumen berita acara kejadian khusus dan daftar pemilih tersebut akan menjadi bukti tambahan dalam proses sidang di MK. Sementara, yang akan menjadi bukti utama adalah formulir C1 hasil plano.

“Untuk form hasil plano itu disimpan dalam container boks, dan kondisinya saat kami buka dalam keadaan tersegel,”tandasnya.

Ali Bustomi