blank
Saat komisioner  KPU Kabupaten Blora dan staf sekretariat rapat internal membahas pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Foto : SB/Wahono

BLORA (SUARABARU.ID)  – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terus bergulir. Tahap yang kini sedang dalam pantauan banyak pihak, adalah rekrutmen PPK untuk 16 kecamatan di Blora, Jawa Tengah.

“Kami segera umumkan pendafataran calon PPK, pengumuman dibuka 15-17 Januari 2020,” jelas Ketua KPU setempat, M. Khamdun, Minggu (5/1/2020).

Dijelaskan Khamdun, untuk rekrutmen lembaga ad hock pihaknya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dengan menyeleksi lima orang untuk setiap kecamatan (16 kecamatan) di Blora.

Untuk membentuk lembaga ad hoc (PPK), lanjutnya, KPU menempuh 11 item tahapan, mulai dari jadwal pengumuman (15-17/2020), disusul penerimaan berkas administrasi pendataran (18-24/1/2020), dan seleksi administrasi (25-27/1/2020).

Setelah seleksi admninistrasi, tahap pengumuman hasil seleksi administrasi (28-29/1/2020), tangapan masyarakat (29/1-4/2020), seleksi tertulis (30/1-1/2/2020), dan pengumuman hasil seleksi tertulis (2-3/2/2020).

Tahap wawancara digelar (5-14/2/2020), pengumuman hasil seleksi dilaksanakan  (15-21/2/2020), tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas figur PPK terpilih (22-28/2/2020) dan jadwal pelantikan PPK (29/2/2020).

“Setiap tahapan hasilnya diumumkan, dan masyarakat bisa memberi tanggapan,” kata Ketua KPU Blora.

Perangkat Desa

Ditambahkan Khamdun, KPU terbuka dalam program seleksi lembaga ad hoc PPK, tidak melarang guru negeri, guru tidak tetap (GTT), aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendampingan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

blank
Inilah jadwal pembentukan lembaga ad hoc PPK Pilkada 2020 untuk 16 kecamatan se-Kabupaten Blora. Foto : SB/Wahono

Bahkan perangkat desa, pegawai BUMN, dan BUMD, juga tidak dilarang menjadi anggota PPK, asal ada izin tertulis atasan yang diserahkan bersamaan berkas pendaftaran.

“Jika berkas memenuhi syarat, barulah mereka lulus administrasi,” jelas Ketua KPU, M. Khamdun.

Diberitakan sebelumnya, untuk keperluan Pilkada KPU mengajukan anggaran ke pemerintah kabupaten (Pemkab) Blora sebesar Rp 32,2 miliar, sedangkan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp 10 miliar lebih.

Dalam mengajukan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU sangat memperhatikan asas efisiensi anggaran, dengan mengacu pada aturan yang ada.

Adapaun perkiraan dana pelaksanaan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Blora 2020, bakal menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat sekitar Rp 50 miliar.

Anggaran sebanyak itu, terbesar untuk belanja penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu), mencapai Rp 33 miliar lebih. Sisanya honor Linmas, keamananan, dan kebutuhan lainnya.

Namun setelah melalui pembahasan, memperhatikan kondisi keuangan daerah, dan azas efisiensi, KPU mendapat alokasi anggaran Pilkada Rp 25 miliar dari nilai anggaran ideal Rp 32,2 miliar.

Sedangkan diluar sokongan dana dari APBN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Blora untuk pengawasan Pilbup 2020, mendapat floting dana APBD cukup signifikan mencapai Rp 8 miliar.

Adapun tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada yang nantinya tersebar di 295 desa-kelurahan di 16 kecamatan se-Blora sebanyak 1.735 titik, dan jumlah itu bisa bertambah atau bekurang.

Wahono-trs