blank
Empat saksi diperiksa dalam lanjutan sidang suap Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/2). foto: Antara/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengusaha bus asal Kudus, Hariyanto, disebut sering menagih utang kepada Bupati Nonaktif M.Tamzil yang didukungnya melalui pendanaan dalam Pilkada 2018.

Hal tersebut diungkapkan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiyantoko saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap Bupati Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Menurut dia, Bupati Tamzil pernah menyampaikan sering ditagih oleh Hariyanto dan kalau ada uang agar diberikan.

Ia mengaku tidak tahu jumlah uang yang ditagihkan Hariyanto kepada Tamzil. Namun, Heri mengaku memberi Hariyanto uang dengan total Rp 850 juta.

“Tidak tahu utang apa. Setahu saya Pak Hariyanto yang membiayai pasangan Tamzil-Hartopo saat pilkada,” kata Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus itu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.

Adapun sumber uang yang diberikannya kepada Hariyanto, kata dia, berasal dari para pelaksana proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Kudus.

“Saya minta bantuan para rekanan yang mengerjakan proyek di Kudus,” katanya.

Selain uang untuk keperluan membayar utang bupati, lanjut dia, para rekanan juga diminta menyetor uang untuk keperluan THR menjelang Lebaran.

Ia menyebut pemberian uang THR menjelang Lebaran dari para pengusaha itu sebagai hal yang lumrah.

Baca juga:

Sekda: Bupati Sebelum Tamzil Terima Fee Proyek 5 Persen

Sementara itu, salah satu kontraktor yang juga diperiksa sebagai saksi, Direktur CV Bangkit Santoso, M.Sariyun, mengakui para kontraktor sering memberikan uang kepada Kepala Dinas PUPR.

Selain kepada Heru, saksi juga pernah menyetorkan uang kepada Kepala Dinas PUPR sebelum Heru Subiyantoko yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kudus Samani Intakoris.

“Hampir semua kontraktor memberi uang ke Pak Samani,” katanya.

Antara/Tm