SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Rayakan Hari Kekayaan Intelektual (HKI) sedunia yang jatuh hari ini, Jumat (26/4/2024), Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bekerja sama dengan Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS) menggelar podcast Kekayaan Intelektual (KI) di Fakultas Komunikasi dan Informatika UMS.
Selain menyambut Hari Kekayaan Intelektual sedunia, kegiatan ini juga untuk mengenalkan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat luas.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan didampingi Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Tri Junianto hadir menjadi narasumber yang dipandu Rois Fatoni, Dekan Fakultas Teknik Program Studi Teknik Kimia UMS Surakarta.
Pada kesempatan ini Anggiat menyampaikan beragam kegiatan Kanwil Jateng dalam merayakan hari KI sedunia.
“Hari ini kita rayakan hari KI sedunia. Selain podcast, Kanwil Jateng mengadakan beragam kegiatan, antara lain kegiatan RuKI (Guru KI) di beberapa sekolah menengah atas, diseminasi dan swosialisasi KI, serta layanan konsultasi dan pendaftaran KI yang bertajuk Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) di Kota Salatiga.
Anggiat juga menyampaikan bagaimana peran Kanwil Kemenkumham Jateng dalam mengenalkan KI kepada masyarakat luas, antara lain menjalin sinergitas dengan stakeholder termasuk dalam hal ini Perguruan Tinggi
“Provinsi Jawa Tengah ini sangat luas, kami berharap dengan kegiatan podcast ini, masyarakat semakin memahami betapa pentingnya Kekayaan Intelektual. Silahkan masyarakat datang ke Kanwil Jateng untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita dengan mendaftarkan KI, salah satunya melalui Indikasi Geografis,” ujarnya.
Anggiat mengatakan jika tahun ini ditetapkan Kemenkumham sebagai tahun Indikasi Geografis. “Ada kurang lebih 15 Indikasi Geografis di Jawa Tengah yang telah terdaftar,” kata Anggiat.
Sementara itu, Tri Junianto menerangkan berkaitan dengan ruang lingkup Kekayaan Intelektual, antara lain merek, paten, desain industri, Indikasi Geografis, hak cipta dan lainnya.
Tri Junianto menjelaskan bagaimana pentingnya mendaftarkan HKI. “Penting untuk menghindari adanya pelanggaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Ketika sudah terdaftar secara sah, maka orang yang ingin menggunakan karyanya harus meminta izin dari pemiliknya, ” jelasnya.
“Pemberian hak ini juga bertujuan memajukan sebuah kreativitas dan karya. Ketika mendaftarkan HKI maka pemilik karya akan merasa tenang. Sebab produk ciptaan mereka sudah memiliki perlindungan hukum yang sah,” jelasnya.
Ia menjelaskan tujuan mengenalkan KI melalui Guru KI. “Kami ingin menyampaikan bahwa yang dilakukan anak sekolah itu bagian dari Kekayaan Intelektual, seperti membuat sajak atau puisi. Kami ingin mendorong anak-anak kreatif dan inovatif,” imnuhnya.
Tri Junianto menegaskan, bahwa untuk mendaftarkan sebuah karya biayanya tidaklah mahal. “Murah ya, antara 200 sampai 300 ribu. Dan perlindungannya seumur hidup,” tandasnya.
Kadiv Yankumham mengajak masyarakat untuk datang ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah guna mendaftarkan karya dan kreasinya. “Buah kecapi buah kedondong, daftar KI dong….,” pungkasnya dengan sebuah pantun.
Ning S