blank
Kapolres Kudus bersama jajaran saat mengecek gudang penyimpanan kotak suara sebelum pelaksanaan Pemilu lalu. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – KPU Kabupaten Kudus akan memperketat pengamanan Gudang penyimpanan kotak suara Pemilu Legislatif 2024 menyusul segera digelarnya sidang gugatan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Sumarjono, Caleg DPRD Kudus Dapil Kudus 2 (Gebog-Kaliwungu) dari Partai Demokrat.

Pengetatan pengamanan tersebut sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Kudus mengenai penambahan personel kepolisian yang menjaga lokasi Gudang penyimpanan kotak suara tersebut.

“Saat ini ada dua orang personel yang setiap hari berjaga. Saat nanti sidang MK dimulai, kami akan meminta penambahan personel untuk memperketat pengamanan,”kata Faisol di sela-sela acara jagong bareng KPU Kudus di kantor PWI Kudus, Kamis (25/4).

Faisol mengungkapkan, gugatan atas hasil Pemilu dilayangkan Sumarjono melalui Badan Hukum dan Pengamanan Pemilu DPP Partai Demokrat. Gugatan diregistrasi oleh MK pada 24 Maret 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 99-02-14-13/Ap3-DPR DPRD/PAN.MK/03/2024 .

Inti materi gugatan tersebut yakni Sumarjono yang merupakan Caleg Partai Demokrat Dapil Kudus 2, nomor urut 1 memiliki penghitungan berbeda dengan hasil penetapan dari KPU.

Perselisihan hasil penghitungan suara tersebut hanya berdampak pada caleg terpilih Partai Demokrat untuk DPRD Kudus Dapil Kudus 2 yang oleh KPU ditetapkan bahwa caleg nomor urut 2 yakni M Chaedar Ali Ma’roef yang memperoleh suara tertinggi.

Versi Sumarjono sebagai pemohon, dia mendapatkan suara 4.381 suara tapi versi KPU mendapatkan 4.289 suara (ada selisih 92 suara). Sementara perolehan suara M Chaedar Ali Ma’roef versi pemohon (Sumarjono) maupun versi termohon (KPU)  adalah 4.302 suara.

Baca Juga: Digugat Caleg Demokrat di MK, KPU Kudus Siap Buka Kotak Suara

Berdasarkan versi Pemohon, Sumarjono memperoleh suara tertinggi di internal.partai Demokrat Dapil Kudus 2 dan berhak terpilih menjadi anggota DPRD. Versi Pemohon, Sumarjono unggul 13 suara dari rivalnya M Chaedar Ali ma’roef.

Selisih perhitungan tersebut, berdasar yang disangkakan oleh pemohon terjadi di 23 TPS di 3 desa yakni Jurang, Kedungsari dan Gondosari di Kecamatan Gebog.

Faisol menyatakan KPU sudah siap menghadapi gugatan PHPU tersebut, termasuk mempersiapkan bukti kotak suara di TPS yang dipermasalahkan. Pihaknya akan mempersiapkan bukti berupa formulir C penghitungan hingga keterangan dari mantan PPS dan KPPS yang bertugas di TPS tersebut.

“Rencananya sidang atas gugatan ini akan dilaksanakan awal bulan Mei atau sesuai jadwal yang ditetapkan oleh MK. Dalam waktu dekat ini, kami akan berkoordinasi dengan Polres untuk membuka kota suara guna mengambil dokumen-dukumen yang akan diajukan sebagai alat bukti,”tandasnya.

Faisol membenarkan kalau dari rekapitulasi yang dilakukan KPU kudus, antara Sumarjono dan M Chaedar Ali Ma’roef memiliki selisih 13 suara. Sesuai hasil rekapitulasi, Chaedar untuk saat ini dinyatakan menempati peringkat pertama dan berhak untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Kudus.

Ali Bustomi