KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah sudah memastikan prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang. Termasuk Kudus, pasangan Sam’ani Intakoris dan Bellinda Sabrina Putri Birton akan dilantik pada saat itu juga.
Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kudus Adi Sadhono saat dikonfirmasi mengatakan setelah adanya proses pelantikan tersebut, maka Kabupaten Kudus secara resmi memiliki kepala daerah definitif.
“Jadi saat pelantikan dan pengucapan sumpah janji, maka resmi Bapak Sam’ani dan Ibu Bellinda resmi jadi Bupati dan Wakil Bupati Kudus,”kata Adi saat dimintai keterangan, Jumat (14/2).
Hanya saja, sesudah pelantikan, Sam’ani tidak langsung kembali ke Kudus. Hal ini lantaran ada kewajiban bagi seluruh kepala daerah yang baru dilantik untuk menjalani retreet di Akmil Magelang.
“Jadi setelah pelantikan, Pak Bupati tidak bisa langsung kembali ke Kudus,”ujarnya.
Sementara, untuk Wakil Bupati Bellinda dijadwalkan akan terbang dari Jakarta ke Kudus pada 21 Februari 2025. Menurut Adi, sebelum salat Jumat, Bellinda dijadwalkan akan tiba di pendapa Kabupaten Kudus.
“Di saat itu, akan dilangsungkan prosesi penyambutan ketika Ibu Wakil Bupati masuk pendopo ,”tambahnya.
Selain prosesi penyambutan, rencananya juga akan dilaksanakan pesta rakyat di pendapa. Pesta rakyat ini semacam tasyakuran dengan menghadirkan tim sukses dan relawan untuk hadir di pendapa.
Pesta rakyat ini rencananya juga akan memborong dagangan para PKL sebagai menu makanan dan minuman bagi yang hadir.
“Kalau untuk pesta rakyat, teknisnya ada di Bagian Umum,”paparnya.
Sedangkan untuk prosesi serah terima jabatan, akan diagendakan pada 3 Maret 2025 setelah prosesi retreet selesai. Apalagi setelah retreet yang dijadwalkan 8 hari, Bupati juga masih harus menjalani pembekalan lagi melalui kelas yang dilaksanakan secara online.
Sementara, terkait keberadaan Bupati yang harus menjalani retreet sepekan lebih, menurut Adi, sesuai ketentuan perundangan bahwa Wakil Bupati yang akan menjalankan tugas keseharian dari Bupati.
“Jadi, selama Bupati ada tugas lain di luar kota, Wakil Bupati yang akan menjalankan tugas Bupati,”ujarnya.
Ali Bustomi