KUDUS (SUARABARU.ID) – KPU Kabupaten Kudus harus menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Sumarjono, Caleg DPRD Kudus Dapil Kudus 2 (Gebog-Kaliwungu) dari Partai Demokrat. Dalam gugatan yang sudah didaftarkan ke MK tersebut, Sumarjono mempermasalahkan perolehan suaranya yang dianggap berbeda dengan hasil yang ditetapkan oleh KPU Kudus.
Dari data yang dihimpun, gugatan dilayangkan Sumarjono melalui Badan Hukum dan Pengamanan Pemilu DPP Partai Demokrat. Gugatan diregistrasi oleh MK pada 24 Maret 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 99-02-14-13/Ap3-DPR DPRD/PAN.MK/03/2024 .
Inti materi gugatan tersebut yakni Sumarjono yang merupakan Caleg Partai Demokrat Dapil Kudus 2, nomor urut 1 memiliki penghitungan berbeda dengan hasil penetapan dari KPU.
Perselisihan hasil penghitungan suara tersebut hanya berdampak pada caleg terpilih Partai Demokrat untuk DPRD Kudus Dapil Kudus 2 yang oleh KPU ditetapkan bahwa caleg nomor urut 2 yakni M Chaedar Ali Ma’roef yang memperoleh suara tertinggi.
Versi Sumarjono sebagai pemohon, dia mendapatkan suara 4.381 suara tapi versi KPU mendapatkan 4.289 suara (ada selisih 92 suara). Sementara perolehan suara M Chaedar Ali Ma’roef versi pemohon (Sumarjono) maupun versi termohon (KPU) adalah 4.302 suara.
Berdasarkan versi Pemohon, Sumarjono memperoleh suara tertinggi di internal.partai Demokrat Dapil Kudus 2 dan berhak terpilih menjadi anggota DPRD. Versi Pemohon, Sumarjono unggul 13 suara dari rivalnya M Chaedar Ali ma’roef.
Dalam permohonannya, Sumarjono sebagai menyampaikan bukti selisih penghitungam suara tersebut terjadi di 30 TPS di wilayah Dapil Kudus 2.
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol saat dikonfirmasi menyatakan KPU sudah siap menghadapi gugatan PHPU tersebut, termasuk mempersiapkan bukti kotak suara di 30 TPS yang dipermasalahkan. Bahkan jika nanti ada perintah dari MK untuk.membuka, KPU siap melakukan.
“Rencananya sidang atas gugatan ini akan dilaksanakan awal bulan Mei. Kalau nanti majelis (MK) memerintahkan untuk membuka kotak suara, kami siap melakukannya,”tandasnya.
Faisol membenarkan kalau dari rekapitulasi yang dilakukan KPU kudus, antara Sumarjono dan M Chaedar Ali Ma’roef memiliki selisih 13 suara. Sesuai hasil rekapitulasi, Chaedar untuk saat ini dinyatakan menempati peringkat pertama dan berhak untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Kudus.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kudus, Mardijanto mengakui adanya gugatan dari calegnya tersebut. Menurutnya, gugatan tersebut sifatnya internal dan tidak berpengaruh ke partai lain.
“Jadi, itu dampaknya nanti adalah internal di antara caleg kami. Dari DPC sebenarnya sudah berusaha untuk memediasi, namun jika pada akhirnya ada yang mengajukan gugatan ke MK, itu adalah hak masing-masing,”tandasnya.
Ali Bustomi