JEPARA (SUARABARU.ID) – Pengelolaan Perusahaan Umum Milik Daerah atau milik Pemerintah Kabupaten Jepara, baik Perumda Aneka Usaha maupun PDAM Tirto Jungporo harus ditangani dengan baik. Sebab yang dikelola adalah asset rakyat, diantaranya yang masuk melalui penyertaan modal. Karena itu citra perumda sebagai ATM harus dibersihan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pramono, tokoh muda Jepara menanggapi masukknya dana penyertaan modal untuk PDAM Tirto Jungporo sebesar Rp. 7,5 milliar dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Padahal dana sebesar itu tidak masuk dalam KUA PPAS dan tidak masuk seluruhnya dalam Perda Penyertaan Modal. Sebab yang masuk hanya Rp. 1,4 milliar. Ada selisih angka Rp. 6,1 milliar
Kerena itu pengelolaan Perumda Jepara harus dilakukan dengan baik dan professional berdasarkan prinsip – prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar. “Jangan sampai kemudian Perumda ini menjadi ajang “titipan” pegawai yang akan menjadikan perusahaan tidak dapat melakukan efesiensi,” ujar Pramono.
Lebih lanjut Pramono mengungkapkan, terkait dengan dana penyertaan modal untuk program hibah air minum ada sejumlah persyaratan salah satunya adalah memiliki daftar dan peta lokasi calon penerima manfaat sesuai dengan kriteria penerima manfaat.
“Karena itu data ini perlu dibuka dan diketahui oleh publik. Jangan sampai yang mendapatkan hibah ini adalah orang-orang yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat. Sebab program ini adalah untuk masyarakat berpenghasian rendah,” ujar Pramono. Karena itu PDAM wajib mengumumkan secara terbuka kriteria penerima manfaat dan memasang papan informasi program kelurahan / desa wilayah penerima manfaat program hibah.
Ia berharap, PDAM kedepan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen. “Keluhan distribusi air yang tidak lancar sering kali kita dengarkan sehari-hari. Karea itu perawata jaringan sangat diperlukan,”ujar Pramono.
Sementara Tri Hutomo, Sekretaris DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara megungkapkan, berdasarkan PP Nomor 54 tahun 2017 tetang Badan Usaha Miliki Daerah, penyertaan modal harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sedangkan tujuannya adalah dalam rangka penambahan modal untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Namun demikian, untuk mendapatkan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten harus melakukan analisis investasi dan tersedianya Rencana Bisnis PDAM.
Tri Hutomo juga mengungkapkan, berdasarkan dokumen Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tentang Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Jungporo diperoleh fakta, nilai kinerja perusahaan tahun baku 2020 berdasarkan indikator kinerja dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR , nilainya adalah 2,69 atau masuk kategori kurang sehat. “
Dibandingkan tahun 2019, terdapat penurunan nilai kinerja sebesar 0,57 dari 3,26 menjadi 2,69. Penurunan ini menurut Tri Hutomo karena penurunan aspek keuangan, pelayanan dan operasional. ”Ini tentu perlu kerja keras untuk meningkatkan kembali performa perusahaan,” pintanya.
Hadepe