MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kejadian langka terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Magelang. Seorang wanita pelajar sebut saja bernama Bunga (nama samaran) 16 tahun meminta kakak kandungnya yang berumur 38 tahun melayani nafsu seksnya.
Kejadian itu dipaparkan Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko dalam jumpa pers hari ini. “Korban meminta tersangka untuk melampiaskan nafsu seksualnya,” tuturnya.
Dipaparkan, pada bulan Mei 2020 sekira pukul 10.00 di rumah pelaku wilayah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, pelaku dan ibunya berbincang mengenai keadaan Bunga (adik kandung pelaku) yang sering mengirim video pribadinya yang sedang melakukan oral seks kepada pacarnya. Kemudian pelaku menasihati korban untuk tidak lagi melakukan hal tersebut.
Pada hari dan tanggalnya lupa, pelaku menasihati korban kembali. Ternyata Bunga menyampaikan apabila hasrat seksualnya tidak terlampiaskan, maka akan melampiaskannya kepada orang lain. Kemudian pelaku menawarkan diri untuk membantu korban melampiaskan hasrat sekssualnya dan akhirnya persetubuhan terjadi sebanyak empat kali. Terakhir kali pada hari Sabtu 1 Agustus 2020 di rumah pelaku.
Kemudian pada hari Minggu 2 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 Wib Bunga memberi tahu ayahnya bahwa dia telah disetubuhi oleh kakak kandungnya. Kemudian ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu potong baju gamis warna pink bermotif bunga-bunga, satu potong BH warna biru tua, satu potong celana dalam warna pink.
Dijelaskan, tersangka dijerat Pasal 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Apabila dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman.
Eko Priyono-trs