blank
Radio USM Jaya menggelar talkshow bersama Ketua BKBH Fakultas Hukum USM, dengan tema 'Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan'. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kejahatan itu terjadi, karena ada kesempatan. Jangan sampai ada sedikit ruang kosong yang tersisa, untuk para pelaku pelecehan seksual melakukan aksinya.

Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Tri Mulyani SPd SH MH, dalam Talkshow BKBH Menyapa, di Studio Radio USM Jaya, di Gedung N kapus setempat, belum lama ini.

Dalam talkshow yang dipandu Penyiar Radio USM Jaya, Ira Septiani itu, mengangkat tema ‘Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan’. Dalam dialog yang berlangsung hangat itu, terungkap banyak contoh kejadian.

BACA JUGA: Mahasiswa Magister Hukum USM KKL ke Singapura dan Malaysia

Tri mengungkapkan, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan SD, SMP, maupun SMA, lebih merujuk kepada kekerasan fisik, seksual, bullying, dan lain sebagainya. Dalam menyelesaikan perkara itu, ada UU Perlindungan Anak, yang bisa menjadi dasar hukumnya.

”Berbeda dengan tingkat perguruan tinggi, dimana kasus yang paling banyak adalah kekerasan seksual. Dalam hal ini, pemerintah memokuskan pada penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sesuai yang tertuang dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021,” katanya.

Menurutnya, USM telah memiliki beberapa wadah untuk menangani kekerasan seksual, seperti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), Satgas Anti Perundungan, hingga BKBH USM, yang selalu berkolaborasi untuk menyelesaikan perkara secara bersama-sama, ketika ditemukan laporan.

BACA JUGA: Tim PKM USM Beri Pendampingan Pelaku UKM di Kelurahan Bulusan

”Itu sudah kami lakukan di USM, dan sambung menyambung ketika ada unsur pidananya. Kalau mau dilanjutkan, kami siap membantu memberikan bantuan hukum. Kami juga harus siap sebagai institusi, untuk memberikan perlindungan, kenyamanan di lingkungan pendidikan, untuk memastikan semuanya nyaman kuliah disini, dan tidak ada kekerasan,” jelasnya.

Dia menambahkan, penanganan dalam kasus kekerasan seksual, dengan melihat keterangan dari korban, termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Kemudian dapat menentukan langkah selanjutnya.

”Apabila kasus itu akan diproses secara hukum, maka harus sepersetujuan dari korban. Itu ada dasar hukumnya. Jadi kami menangani perkara itu tidak asal saja. Kami menangani perkara harus hati-hati betul, karena itu ada kaitannya dengan perasaan, masa depan, dan lain sebagainya,” ujarnya.

BACA JUGA: Dosen USM Sosialisasi Early Warning System Longsor di Kelurahan Ngemplak Simongan

Dalam talkshow itu juga mengundang Guru SMKN 2 Semarang, Rusgiharto SPd SH MPd. Dari pandangannya, setiap peserta didik baik di tingkat menengah maupun perguruan tinggi, memiliki hak konstitusional untuk dilindungi. Ada beberapa macam tindak kekerasan, di antaranya fisik, psikologi, verbal, cyber, hingga seksual.

”Dampaknya terhadap korban juga luar biasa. Antara lain kesehatan fisik, yaitu ada luka-luka dan perlu penanganan medis, atau membawa pengaruh kepada kondisi kejiwaan. Lalu dampak pada pemenuhan hak asasi perempuan, dan relasi sosial. Kemudian juga berdampak pada psikologisnya,” ungkapnya.

Riyan