blank
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko (kiri) menunjukkan senjata tajam yang diamankan dari seorang pelajar dan temannya.  Foto: Std

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang pelajar diamankan aparat Sat Reskrim Polres Grobogan karena seret celurit di hadapan polisi.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, ARK yang diketahui warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, bersama temannya menyeret senjata tajam di Jalan MH Thamrin Purwodadi.

AKP Agung Joko menuturkan, kejadian bermula, Jumat 23 Februari 2024, ketika anggota Sat Reskrim Polres Grobogan tengah melakukan patroli di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga R Suprapto Purwodadi.

Ketika sampai di Jl MH Thamrin, polisi menjumpai adanya sekelompok pemuda di sebuah warung kosong di depan SMK Negeri 2 Purwodadi Jalan MH Thamrin sedang konsumsi minuman keras (miras).

Oleh anggota Sat Reskrim lanjut AKP Agung Joko, para pemuda tersebut kemudian dibubarkan setelah dilakukan pembinaan. Saat itulah dari arah selatan ARK berboncengan dengan temannya melintas.

Baca juga Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online di Grobogan, Polisi Amankan Dua Pelaku

ARK membawa senjata tajam jenis celurit diseret di Jl MH Thamrin melewati anggota Sat Reskrim yang sedang membubarkan sekelompok pemuda mabuk di warung kosong. Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan pengejaran sepeda motor Honda Vario K 4986 TJ yang dinaiki ARK dan temannya.

“ARK ditangkap di bundaran Simpang Lima Purwodadi sedang temannya kabur. Saat polisi hendak membawa ARK ke Polres Grobogan, empat rekannya memaksa polisi melepaskan ARK. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan mereka kabur,” kata lanjut Kasat Reskrim AKP Agung Joko.

Anggota Sat Reskrim lanjut AKP Agung Joko, kemudian melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah senjata tajam yang disimpan pelaku. Yakni dua buah celurit dan sebuah pisau tanpa gagang.

“Atas perbuatannya ARK akan dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” kata AKP Agung Joko.

Tya Wiedya