blank
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono didampingi Kanit PPA, Ipda Yusuf Alhakim. Foto : dok Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Para remaja di bawah umur terlibat kasus prostitusi online di Kabupaten Grobogan.

Kelima remaja ini berusia antara 14-17 tahun menjadi korban kejahatan prostitusi online di sebuah hotel di Kawasan Kota Purwodadi.

Dalam kasus ini, dua pelaku yang merupakan warga Jawa Barat ini berhasil diamankan. Keduanya berinisial HR dan AV.

BACA JUGA : Donor Sukarela Istri Tentara, Ini Stok Darah di PMI Wonogiri

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, korban prostitusi online ini seluruhnya merupakan warga Jawa Barat.

AKP Agung Joko Haryono yang didampingi Kanit PPA Ipda Yusuf Alhakim dan KBO Sat Lantas Polres Grobogan Iptu Duddy Lukman Prabowo mengatakan, kelima korban prostitusi online ini yakni TAW (14), RJL (15), IK (17), DRJ (16) dan AFNR (17).

Kasus ini terungkap ketika anggota Sat Lantas Polres Grobogan di Pos Putat menerima informasi adanya dugaan prostitusi online di sebuah hotel di Purwodadi.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke hotel yang dimaksud, namun ternyata pelaku dan korban sedang berada di sebuah toko kosmetik.

Kemudian, petugas mendatangi toko kosmetik tersebut dan menemukan lima korban dan para pelaku. Mereka langsung dibawa ke Pos Putat dan dimintai keterangannya.

Dari pengakuan para lima perempuan tersebut, mereka menjadi korban prostitusi online. Sementara pelaku HR (26) mengaku menawarkan lima perempuan tersebut lewat aplikasi online.

BACA JUGA : Peringati Hari Baden Powell, Saka Wanabakti Kwarcab Grobogan Adakan Kegiatan Penanaman Pohon Satu Orang Satu

Pelaku HR yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat ini mengatakan, korban ditawarkan Rp700 ribu melalui aplikasi tersebut. Kemudian, sekali kencan korban diberikan Rp150 ribu dan sisanya dipergunakan pelaku.

Tidak hanya beraksi di Kabupaten Grobogan saja. Pelaku juga melakukan aksinya di Kabupaten Blora dan Kudus. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4 unit HP, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang dipergunakan untuk mobilitas dan uang dari tangan kedua pelaku.

“Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” kata AKP Agung Joko.

TYA WIEDYA