Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri di Rutan Purworejo. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 7.607 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 84 orang langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kemiri menyatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” terang Kunrat Kasmiri baru-baru ini.

Dari total 7.607 narapidana yang menerima remisi, sebagian besar mendapatkan pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, 84 orang menerima remisi langsung bebas untuk kembali ke keluarga mereka merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama.

Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan. Program ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Kanwil Ditjenpas Jateng terus berupaya meningkatkan pembinaan bagi para narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Kami berharap, mereka yang menerima remisi, terutama yang bebas, bisa kembali beradaptasi di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tambahnya.

Dengan pemberian remisi ini, dapat menghemat anggaran sebesar Rp 3.656.692.500. Diketahui jumlah penghuni Lapas/Rutan Se-Jawa Tengah per 30 Maret 2025 adalah 14.760 penghuni yang meliputi 11.792 narapidana dan 2.968 tahanan dengan kapasitas jumlah hunian sejumlah 10.717 orang.

Ning S