blank
Daniel Frits Maurits Tangkilisan (kiri) saat akan dibawa ke Rutan Polres Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Daniel Frits Maurits Tangkilisan(49), penduduk RT 04 / RW 03 Karimunjawa yang dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup Karimunjawa akhirnya ditahan Kejaksaaan Negeri Jepara usai diserahkan oleh Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa (23/1-2024). Setelah ditahan, Daniel dititipkan Rumah Tahanan Polres Jepara

Saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Daniel Frits Maurits Tangkilisan didampingi penasehat hukumnya, Imam Subiyanto, SH, MH dari Law Office Putra Pratama & Patners Pemalang dan Sekretaris DPW Kawali Jateng Tri Hutomo, sejumlah aktivis lingkungan, seniman dan budayawan.

blank
Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat akan dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaaan Negeri Jepara di Rutan Polres Jepara

Sementara Kajari Jepara, M. Ichwan kepada media menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan, menutup kemungkinan tersangka mengulang perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti

Terkait dengan penahanan Daniel, penasehat hukumnya Imam Subiyanto, SH, MH , Bambang Budiyanto, SH,S.Sos dan M Arif Fakhrudin SH dari Law Office Putra Pratama & Patners langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kajari Jepara.

Surat perpohonan penangguhan penahanan ini juga dilampiri dengan permohonan penangguhan penahanan dari penjamin yaitu Tri Hutomo, Sekretaris DPW Kawali Jateng.

Dalam surat permohonan dari penjamin ini, jika dikabulkan pemohon sanggup untuk menjaga tersangka agar tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana, serta tidak akan mempersulit proses penyidikan.

Disamping itu pemohon sanggup menghadapkan tersangka sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan atau peradilan serta menjamin tersangka melaksanakan wajib lapor setiap seminggu sekali

Hadepe