Menurut Amin, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari 2 Nota Kesepahaman yang telah dilakukan oleh Bawaslu bersama stakeholders terkait, yakni Nota Kesepahaman gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu RI, KPI Pusat, dan KPU RI.
Selenjutnya Nota Kesepahaman pengawasan penyelenggaran Pemilu dan pemilihan 2024 melalui pemanfaatan teknologi informasi antara Bawaslu RI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Amin mengatakan, pada tingkat Provinsi, berdasarkan amanat Nota Kesepahaman tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggandeng KPU Provinsi Jateng, KPID Jateng, dan Diskominfo Jawa Tengah membentuk gugus tugas serupa yang sudah terbentuk di tingkat pusat.
“Bawaslu Jateng juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Polda Jateng (khususnya Ditreskrimsus) dalam penanganan pelanggaran konten internet dimasa tahapan kampanye ini,” kata Amin.
Khusus untuk Polda Jateng, lanjutnya, MoU sudah dilaksanakan di awal tahun 2023, sehingga nantinya tinggal dilakukan komunikasi intens saja.