blank
Pengungkapan kasus peretasan handphone oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil meringkus pelaku peretas Handphone Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan modus menyebarkan file APK.

Pelaku adalah IW (42) dan RJ (22) yang tak lain adalah Bapak dan anaknya.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, kasus peretasan ponsel ini terungkap setelah banyaknya laporan masyarakat yang masuk sejak awal 2023.

Pihaknya melalui Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) membentuk 3 tim untuk mengejar para pelaku.

“Banyak pengaduan masyarakat yang diterima tentang penyebaran file APK, sangat merugikan masyarakat,” kata Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, pengaduan-pengaduan itu sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dijelaskan, tiga tim yang diberangkatkan dari Jateng berhasil menangkap para pelakunya. Petugas yang dipimpin oleh Kepala Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus AKBP Sulisytoningsih berhasil menangkap dua pelaku yang diduga menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang di Kabupaten Oki.

Sedangkan IW dan RJ ditangkap di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka utama peretasan IW dan RJ yang merupakan ayah dan anak dengan itu mendapat hasil kejahatan bervariatif. Per bulan rata-rata mereka mendapat Rp 200juta dan terakhir dapat Rp1,5miliar.

“Mereka tidak tamat SD, hanya bersekolah sampai kelas 2 SD. Mereka menyebarkan file APK ke nomor-nomor secara acak, mereka belajar sendiri, autodidak,” tandas Dwi.

Dwi mengungkapakan, di Jember, Jatim petugas berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai perantara jual beli rekening alias calo dengan barang bukti 1 ponsel, 1 buah rekening bank atas nama SW.

Sementara di Garut, diamankan satu pelaku yang diduga menyediakan nomor rekening alias penjual rekening dengan barang bukti barang bukti 1 ponsel dan 1 lembar rekening koran atas nama RD.

“Kasus peretasan handphone ini merupakan jaringan nasional. File APK ini kami lakukan ekstraksi, analisa, itu bisa berupa surat undangan, promosi pajak,” terangnya.

Diketahui, pengungkapan di Provinsi Sumatera Selatan penyidik Siber Polda Jateng dibackup penuh tim dari Polda Sumatera Selatan untuk mengamankan TKP.

“Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Saat ini mereka ditahan di Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Satake.

Ning S