TEGAL (SUARABARU.ID) – Bakal calon anggota DPR RI asal Kota Tegal, Jawa Tengah Jamaludin merasa kesal terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tegal karena telah menarik kembali surat keterangan (Suket) tidak pernah menjalani pidana.
“Kita tidak tahu alasannya apa, surat sudah keluar dan sudah saya terima. Setelah saya minta untuk dilegalisir tiba-tiba surat ditarik kembali, tidak diserahkan ke saya lagi,” kata Jamal kepada wartawan.
Karena mau nyalon anggota legislatif pusat maka Jamal sudah membuat SKCK dari Mabes Polri, keterangan sehat dari rumah sakit negeri. “Hari Kamis (11 Mei 2023, red) saya mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Tegal,” terangnya.
Jamal menjelaskan, sesuai surat edaran dari Mahkamah Agung mengatakan, berkas yang dilengkapi untuk pembuatan surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri adalah surat asli SKCK, foto copy SKCK legalisir, surat keterangan dari desa atau domisil, foto berwarna, surat permohonan pribadi, foto copy KTP, Ijazah dan biaya Rp 10 ribu.
“Semua sudah saya syaratkan dan semua sudah saya penuhi pada hari Kamis (11/5/2023). Dan Jumat (12/5/2023) pagi sudah saya terima, tapi karena tidak ada legalisir maka saya minta dilegalisir 3 lembar,” ujarnya.
Dijelaskan, saat menunggu legalisir, ternyata surat keterangan bebas pidana yang sudah jadi tidak diserahkan malah ditarik oleh Panitera Muda Hukum PN Tegal.
Saat itu kata Jamal, dirinya diminta harus membuat SKCK dari Polres Tegal Kota. Hal itu sudah dilaksanakan dan diserahkan ke PN Tegal Senin (15/5/2023) pagi. “Sekitar pukul 14.00 Panitera Muda menyampaikan, katanya Wakil Ketua Pangadilan tidak mau tanda tangan. Dasarnya apa kita juga tidak tahu,” geram Jamal.
Persyaratan dari KPU maupun Mahkamah Agung menurut Jamal sudah dipenuhi. “Jadi saya khawatir hambatan tersebut mungkin ada yang tidak suka,” ujarnya.
Jadi besok Selasa (16/5/2023) kata Jamal akan datang kembali menemui Ketua PN Tegal untuk menanyakan sebab penarikan surat keterangan yang sudah jadi.
Panitera Muda Hukum PN Tegal, Syarif Hidayat SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di PN Tegal Senin (15/5/2023) membenarkan penarikan surat keterangan milik Jamaludin.
Syarif menerangkan, setelah surat keterangan milik Jamaludin dilegalisir, ternyata Panitera melihat bahwa domisili ada dua yakni KTP Jakarta dan domisili Kota Tegal. “Surat keterangan tidak pernah dipidana mengacu kepada wilayah hukum tempat tinggal bakal calon. Itulah yang menjadi kurang pas,” terang Syarif.
Syarif mengaku checklist milik Jamaludin sudah lengkap, bahkan pihaknya sudah mencantumkan semua, baik alamat sesuai KTP dan keterangan domisili.
Yang harus dilakukan Jamaludin kata Syarif mestinya meminta atau mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dimana dia bertempat tinggal, sesuai KTP. “Karena banyaknya pemohon, mohon maaf sebagai manusia biasa. Ada keterangan domisili juga ada KTP akhirnya kami cantumkan semua dan langsung paraf saja. Setelah selesai legalisir agak lengang baru terlihat bahwa KTP Jakarta sedangkan domisili di Kota Tegal,” ungkap Syarif.
Sutrisno