blank
Pengamat Kebijakan Publik, Pudjo Rahayu Risan. Foto: Dok/SB

Sebuah pertanyaan, bagaimana kepastian keputusan dari pemerintah untuk penindakan bisnis perdagangan pakaian bekas impor ini ? Kalau dibiarkan pada kondisi seperti sekarang ini, jelas perekonomian menjadi stagnan. Ada istilsh perekonomian stagnan, sama dengan perekonomian “mati”.

Betapa tidak, pakaian bekas masuk dari luar negeri jelas illegal. UMKM kalah bersaing, akan melemah dan tidak menutup kemungkinan akan mati gulung tikar. Dari aspek dunia internasional Indonesia dipertaruhkan harga diri bangsanya, dan harkat martabat dimana dari sampah menjadi pilihan utama. Pertimbangannya, harga terjangkau dan bermerek.

Penegakkan Hukum.

Perlu adanya langkah tegas penegakan hukum (law enforcement). Apa yang dimaksud dengan penegakan hukum ? Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma- norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapkan mampu semua pihak patuh terhadap hukum yang berlaku.

Penegakan hukum adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum. Namun begitu, harus berdasarkan paling tidak berdasar tiga aspek, yaitu aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.

Aspek yuridis sudah jelas ada regulasi yang mengatur, yaitu tata kelola berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Regulasi ini kalau dilanggar (sudah dilanggar) berpotensi (sudah) merugikan negara, karena pajak tidak masuk ke kas negara. Disamping itu menggangu perekonomian nasional.

Fenomena ini memang “maju kena mudur kena”. Dihentikan pelaku sejak dari hulu sampai hilir merasa dirugikan. Sementara fenomena ini tetap berjalan merugikan pihak lain seperti yang dikatakan oleh para pelaku industri tekstil lokal, dimana sudah berteriak menyinggung soal impor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian bekas sejak lama.

Bahkan, serbuan impor disebut-sebut menjadi salah satu penyebab industri TPT lokal ‘berdarah-darah’ karena menggerus pasar lokal. Ditambah, dengan pasar ekspor yang tengah lesu akibat efek domino memanasnya perekonomian di negara-negara tujuan ekspor utama TPT Indonesia. Apalagi, pakaian bekas impor juga sudah meringsek sampai ke mal-mal.