blank
Hasil olahan limbah B3, bisa menghasilkan nilai lebih, misalnya untuk pembuatan paving. Foto: lps

TEGAL (SUARABARU.ID)– Pelaku UKM pengecoran logam di Kabupaten Tegal, diharapkan melakukan pengolahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), sesuai dengan ketentuan yang sudah dicanangkan pemerintah.

Imbauan itu seperti yang disampaikan salah satu perusahaan pengolahan limbah B3 yang ada di Kabupaten Tegal, PT Lut Putra Solder. ”Kalau kesini nanti bisa tanya-tanya, bagaimana proses pengolahan limbah B3 di pabrik kami, di Desa Kebasen Kecamatan Talang,” kata H Supandi, selaku Direktur Utama PT Lut Putra Solder Kabupaten Tegal, dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Di pabrik ini bisa dilihat proses pengolahan limbahnya, dari mulai diayak, diplester, lalu diambil berdasar jenis dan besar kecilnya.

BACA JUGA: Himalika USM Gelar Kuliah Umum Membangun Personal Branding

Sebagai salah satu langkah pemulihan fungsi lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 (PKTDLB3), telah melakukan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 tahap pertama, di dumpsite Limbah B3 yang ada di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Area ini dengan luasan lahan yang telah dipulihkan sebesar 2.855 meter persegi, dan volume 3.301 ton, pada tahun 2021.

Menurut Supandi, wilayah Kabupaten Tegal sejak dulu memang sudah dikenal dengan industri peleburan logam dan daur ulang barang bekas, yang skalanya rumahan atau UKM.

BACA JUGA: Turunkan Angka Kemiskinan, Pemdes Bandung Wisuda 20an KPM PKH

Disampaikan juga, untuk UKM karena masih dengan modal yang kecil, sulit untuk bisa mengolah sendiri limbah B3, sesuai dengan ketentuannya. ”Kalau UKM itu kan memang kadang masih minus, sehingga kesulitan kalau harus mengolah limbah B3 sendiri,” ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya berharap UKM itu bisa mengolah limbah B3 di tempat yang sudah ada pengolahan limbah dan ada Amdalnya. ”Seperti di tempat kita ini, kan sudah ada Amdalnya. Dan kita jadikan percontohan untuk pengolahan limbah B3,” imbuh dia lagi.

Berdasarkan kajian, Kabupaten Tegal merupakan salah satu lokasi Prioritas Nasional, dikarenakan masyarakatnya dikenal memiliki keterampilan untuk membuat perkakas logam, daur ulang barang bekas, dan peleburan logam skala rumah tangga, yang telah membantu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.

BACA JUGA: Penyaluran CSR Diharapkan Bisa Berkontribusi pada Pembangunan Daerah

Saat ini, kegiatan itu dilakukan dengan metode dan teknologi sederhana, sehingga berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan, akibat limbah sisa kegiatan yang tidak dikelola dengan baik.

Pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di Kabupaten Tegal diperkirakan akan terus berlanjut, dan pemerintah menargetkan pemulihan itu bisa selesai pada tahun ini.

Saat ini, Kabupaten Tegal memiliki dua lokasi pengelolaan limbah B3, yaitu Perkampungan Industri Kecil (PIK) Desa Kebasen, dan di Desa Karangdawa.

BACA JUGA: Sambut KRI Dewaruci di Semarang Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang Gelar Festival Dermaga

PIK Kebasen merupakan lokasi pengusaha pengecoran skala rumah tangga, dengan proses peleburan secara mandiri, dan dengan metode sederhana berupa tungku peleburan.

Sementara di Desa Karangdawa, terdapat sentra industri batu gamping yang menggunakan limbah B3, sampah dan material lainnya sebagai bahan bakar, dengan metode sederhana.

Supandi menambahkan, pengolahan limbah B3 yang sesuai aturan pemerintah ini menjadi sangat penting, mengingat bahayanya limbah B3 jika tidak dikelola sesuai aturan.

BACA JUGA: Dinas Perdagangan Kota Semarang Akan Evaluasi Penataan Toko Modern

Dimana limbah B3 bisa menghasilkan racun yang sangat berbahaya, bagi masyarakat yang ada di sekitarnya.

Untuk itu, pelaku UKM yang memiliki limbah B3 agar diolah di tempat-tempat pengolahan yang sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Riyan