blank
Suasana rapat dengar pendapat Pansus II terkait pembahasan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kudus mengundang pulhan perwakilan perusahaan untuk melakukan dengar pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Kamis (16/30. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Kholid Mawardi, merupakan sarana untuk menampung masukan sebagai bekal pembahasan Ranperda.

Menurut Kholid, saat ini Pansus II DPRD Kudus tengah melakukan penyempurnaan draf Ranperda yang ada. Salah satu Ranperda inisiatif DPRD Kudus tersebut digulirkan untuk mewadahi penyaluran dana CSR perusahaan. Dengan harapan, dana CSR perusahaan-perusahaan di Kota Kretek dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Tujuan kami melalui Ranperda ini adalah mengarahkan penyaluran dana CSR perusahaan terhadap pembangunan daerah. Utamanya program pembangunan yang tidak tercover oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” terangnya.

Kholid menyebut, Ranperda TJSLP ini mensinergikan antara program pemerintah daerah dengan ratusan perusahaan yang tersebar di Kabupaten Kudus.

Pihaknya meyakini bahwa setiap perusahaan sudah menyalurkan dana CSR untuk lingkungan masyarakat. Namun, selama ini masih disalurkan secara mandiri tanpa melalui koordinasi yang terarah. Sehingga diharapkan ke depannya, penyaluran dana CSR perusahaan selaras dengan program pembangunan pemerintah daerah, untuk kemajuan Kabupaten Kudus.

“Kebutuhan daerah itu apa, yang tidak bisa dicover APBD bisa ditindaklanjuti oleh perusahaan. Agar peran serta perusahaan ini benar-benar terlihat dan terlibat dalam pembangunan kabupaten” ujarnya.

Kholid mejelaskan, Ranperda ini sudah melalui studi banding dengan beberapa daerah yang sudah berhasil mengelola dana CSR. Seperti contoh Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hasil studi menunjukkan bahwa peran program CSR perusahaan sangat berkontribusi terhadap kemajuan suatu daerah.

Misalnya, CSR perusahaan bisa diarahkan untuk mempercantik penataan lampu penerangan jalan, penataan taman atau ruang terbuka hijau, membantu penanganan kebencanaan, bidang kesehatan, ekonomi, UMKM, dan beberapa program lainnya.

Selain itu, melalui Perda ini nantinya CSR juga bisa diarahkan untuk mensupport program-program di bidang pendidikan, dan akses-akses jalan yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Perda ini nantinya juga memberikan ruang agar perusahaan berkontribusi pada daerah. Supaya tamu dari luar daerah senang masuk ke Kabupaten Kudus setelah melihat pembangunan yang sukses melalui peran serta perusahaan” tuturnya.

Anggota Pansus II DPRD Kudus, Superiyanto menjelaskan, nantinya akan dibentuk Badan Ad hoc yang mengawal dan mengawasi penyaluran dana CSR perusahaan yang berasal dari perwakilan perusahaan, bupati, dan pihak-pihak terkait.

Sehingga Perda ini dibuat untuk menyerasikan kebutuhan dan kepentingan perusahaan dengan Pemda. Menyinkronkan sekaligus menjembatani kehendak Pemda dengan perusahaan, agar perusahaan ikut andil dalam pembangunan Kabupaten Kudus.

“Kami harap Perda ini nantinya bisa diterima semua perusahaan dan masyarakat,” tuturnya.

Anggota Pansus II lainnya, Sutriyono menambahkan, CSR di masing-masing perusahaan sudah ada. Namun belum terorganisasi dengan maksimal.

Kata dia, fokusnya adalah bagaimana agar Perda ini berperan dalam menyentralisasi penyaluran CSR. Sementara pengelolaanya diserahkan ke masing-masing daerah.

Ads-Ali Bustomi