blank
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Nurkholis usai kegiatan Operasi Pasar Murah Jelang Bulan Suci Ramadan di Pasar Bulu Kota Semarang, Rabu (15/3/2023). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Dinas Perdagangan Kota Semarang akan melakukan evaluasi terhadap penataan dan perijinan Toko Modern di Kota Semarang, yang dinilai sudah tidak relevan dalam menghadapi perkembangan dunia industri yang semakin pesat.

Penataan dan perijinan Toko Modern di Kota Semarang, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013. Di dalamnya mengatur sejumlah hal, seperti masalah perizinan, jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat dan lain-lain.

Dalam Perwal tersebut juga menyebutkan, jumlah batasan kuota minimarket di tiap-tiap kecamatan dan jumlah kuota toko swalayan di Semarang maksimal hanya 529. Namun hal ini, tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, karena jumlah minimarket di tahun 2021 lalu sudah mencapai 592.

Data dari hasil survei Dinas Perdagangan Kota Semarang di tahun 2021 itu, tersebar di 16 Kecamatan dan diperkirakan hanya 197 minimarket yang memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM), sedang 395 minimarket lainnya tidak berijin dan sampai sekarang diduga masih beroperasi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Nurkholis mengaku, bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terkait relevansi Perwal yang membatasi jumlah minimarket hanya 529 saja. Pasalnya dunia industri sudah mulai mengalami perkembangan pesat.

“Kita akan evaluasi, jadi dulu kuota yang kita canangkan apakah relevan di saat ini. Kan ibaratnya pasar sudah berkembang sedemikian besar. Evaluasi kita ada beberapa OPD terkait dan akan melakukan rapat kooordinasi,” ucapnya usai kegiatan Operasi Pasar Murah Jelang Bulan Suci Ramadan di Pasar Bulu Kota Semarang, Rabu (15/3/2023).

Selain itu ia mengatakan, bahwa masalah perizinan juga sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui PP Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Mengacu peraturan ini, Nur Kholis menganggap, bahwa perizinan melalui situs OSS secara online atau sudah mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) sudahlah cukup. Menurutnya, peraturan di pemerintah daerah juga perlu menyesuaikan dengan pemerintah pusat.

“Kalau yang di pemerintah pusat dengan PP Nomor 5 tahun 2021 itu kan perizinan dengan teknologi, sepanjang itu terpenuhi bisa ngeklik. Misalnya dengan perizinan online itu sudah terpenuhi, itu kan bisa langsung ngeklik keluar itu,” urainya.

“Makanya kita tidak bisa mempertahankan aturan kita (Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013). Jadi aturan di kabupaten/kota harus menyesuaikan mana kala nanti ada aturan yang lebih tinggi ada suatu perubahan ya menyesuaikan. Kalau tidak menyesuaikan nanti tidak seirama,” imbuh Nurkholis

Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DRPD Kota Semarang Herlambang Prabowo Setio Adji, meminta Pemkot Semarang untuk melakukan pengecekan ulang kelengkapan izin seluruh toko modern atau minimarket yang ada di Kota Semarang.

“Sebetulnya dari dinas itu perlu melihat (perizinan) secara cermat, karena kalau tidak ya percuma mereka gak berizin tapi beraktivitas. Sehingga di situ ada pelanggaran Perda di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi Wartawan.

Mendirikan dan mengoperasikan minimarket, lanjutnya, belumlah cukup hanya dengan mendaftar di situs OSS atau sekadar memiliki NIB. Perihal pengoperasian minimarket juga harus memiliki izin usaha toko modern (IUTM) dari pemerintah daerah setempat.

“Itu memang perlu dipertanyakan lagi setelah mendaftar OSS. Bahkan harusnya, walaupun sudah daftar OSS juga koordinasi pemerintah daerah. Statusnya harus jauh dari pasar tradisional, prosesnya itu di pemerintah daerah juga,” tegasnya.

“Karena sebetulnya itu ada kuotanya setiap kecamatan, tapi kan ada yang lebih dari kuota. Saya takut ada permainan dari dinas masing masing juga. Hanya sekedar memberikan kawasan, sementara studi izinnya untuk memberikan izin gak jelas,” pungkas Herlambang.

 

Absa