GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang berseragam polisi berhasil merampas 164 kardus berisi rokok yang diangkut sebuah truk di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Akibatnya, korban menderita kerugian mencapai Rp1,3 miliar akibat ulah polisi gadungan tersebut.
Peristiwa perampasan oleh polisi gadungan ini bermula ketika Choeri, warga Patean, Kabupaten Kendal mengendarai truk K 8147 AP dari Tanggulangin Sidoarjo menuju ke Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 26 November 2022.
Truk yang muatannya dirampas polisi gadungan ini memuat rokok merk Link Bold sejumlah 164 kardus. Di dalam kardus tersebut berisi delapan karton dengan jumlah masing-masing 100 bungkus rokok per karton.
Dalam perjalanannya, pengemudii truk Choeri masuk Tol Tanggulangin dan keluar tol Gresik menuju jalur Pantura. Sesampainya di Jalan Raya Purwodadi – Blora, sopir bermaksud buang air kecil di SPBU Mayahan.
Keluar dari SPBU Mayahan, Choeri ditodong pistol oleh seorang berpakaian polisi. Korban diancam oleh “polisi” tersebut dan mengatakan bahwa rokok yang diangkutnya itu adalah rokok palsu.
Hingga akhirnya, pelaku meminta korban masuk ke dalam mobil Calya dengan mulut dilakban dan diborgol.
Sesampainya di daerah Subang, Provinsi Jawa Barat, korban diturunkan oleh pelaku dan ditinggalkan begitu saja. Kemudian, barang-barang milik korban dirampas oleh pelaku.
Empat Orang Ditangkap
Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolres Grobogan. Atas informasi tersebut, Tim Resmob Polres Grobogan bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.