blank
Kegiatan sosialisasi dan diskusi pemetaan Jabatan Fungsional (JF) analis Kekayaan Intelektual. Foto: Dok/Kumham

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) menggelar sosialisasi dan diskusi pemetaan Jabatan Fungsional (JF) analis KI.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Setyabudi, secara tidak langsung ini membuka peluang kepada para pegawai untuk menjadi Analis Kekayaan Intelektual atau pun perekrutan baru.

“Ini secara tidak langsung membuka peluang kepada para pegawai untuk menjadi Analis Kekayaan Intelektual atau pun perekrutan baru,” ujar Bambang, Rabu (21/9/2022).

Dikatakan bahwa beban kerja di bidang Kekayaan Intelektual sangat banyak. Ia mengimbau bagi JF Kekayaan Intelektual nantinya agar aktif melakukan kegiatan, sehingga dapat mempercepat proses pemangkatan dan karir pegawai.

Sementara itu Koordinator Kepegawaian DJKI, Dian Nurfitri menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk perhitungan kapasitas dan kuota perhitungan formasi jabatan Analis Kekayaan Intelektual di daerah.

Ia bersama tim memaparkan terkait tugas fungsi serta proses pengangkatan JF Analis Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Permenpan No 21 tahun 2022.

Tim DJKI sendiri dalam sesi diskusi menghimpun berbagai data yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung terkait pelayanan Kekayaan Intelektual dari wilayah Jawa Tengah.

Selain itu juga ikut melakukan perhitungan kebutuhan JF Analis KI berdasarkan unsur (sub-unsur) kegiatan, SKR, serta volume beban kerja.

Menurutnya, data yang didapat oleh tim DJKI dari Kanwil Kemenkumham Banten nantinya akan dikompilasi dengan data dari Kanwil Kemenkumham lainnya, dan dijadikan bahan rapat dengan Kemenpan.

Selain itu juga untuk menjadi dasar pembentukan kebijakan teknis lainnya terkait JF Analis Kekayaan Intelektual.

Ning Suparningsih