blank
Kapolres Magelang (tengah) bersama Kasi Humas dan Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti pencurian, kemarin. Foto: eko

KOTAMUNGKID(SUARABARU.ID) –Tindakan nekat dilakukan SRD alias KC (42), warga RT 7, RW 6, Dusun Dukuh 2, Desa Margoagung, Kecamatan Sayegan, Kabupaten Sleman (DIY). Dia menjebol genting, masuk supermarket lalu mengambil rokok dan uang.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (12/7) menjelaskan, kejadian itu di Toko Alfamart Jalan Yogyakarta-Magelang Km 21 ikut wilayah Dusun Tegalrejo, Desa Sucen, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, pada hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2022, sekitar pukul 02.30 WIB. Perbuatan tersangka masuk dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Disebutkan, hasil pengakuan tersangka, pelaku naik ke genting dengan tangga. Setelah itu menjebol genting dan masuk melalui plavon lantai dua. Kemudian pelaku turun ke lantai satu dan mengambil barang berupa rokok berbagai merk dengan nilai uang sejumlah Rp 16.500.000, uang tunai sebesar Rp 12.000.000, dan coklat berbagai merk serta korek api sebanyak 11 buah.

Atas kejadian tersebut pagi harinya pihak Alfamart melapor ke Polres Magelang. Setelah adanya laporan kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dari hasil olah TKP mendapatkan bukti awal yaitu rekaman CCTV yang berada di dalam toko. Dari hasil rekaman CCTV tersebut petugas mendapatkan ciri-ciri terkait orang yang melakukan pencurian.

Lalu petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa orang yang dicurigai sedang berada di wilayah Muntilan. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya. Salah satu barang bukti adalah tiket bus tanggal 21/5/2022 dengan tujuan Slipi.

“Tersangka setelah melakukan kejahatan kabur ke Jakarta dan beberapa bulan di sana,” jelas Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan.

Tersangka dalam pengakuannya sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa. Pertama di Sleman kena hukuman satu tahun tiga bulan. Kedua di Bantul dengan hukuman sembilan bulan.

Kapolres mengimbau semua pemilik toko agar berhati-hati dan meningkatkan keamannya. Agar kejadian serupa tidak terjadi.

Eko Priyono