blank
FA Alexander GA, SH, MH pengacara pada kantor advokat Alexander dan Rekan. Foto : Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Pemilik motor yang terendam banjir air laut, akibat jebolnya tembok kawasan Lami Citra Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada Senin (22/5/2022) lalu, berhak mengajukan ganti kerugian .

Hal itu disampaikan oleh FA Alexander GA, SH, MH pengacara pada kantor advokat Alexander dan Rekan, saat dimintai tanggapan terkait pandangan hukum akibat force majeur yang ditimbulkan oleh jebolnya tembok kawasan Lami Citra Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

“Ya secara hukum perdata, memang kreditur atau pemilik motor yang masih kredit memiliki hak untuk mengajukan ganti rugi pada perusahaan leasing, yang memberikan fasilitas kredit motor kepada yang mengalami musibah tersebut,” jelasnya kepada awak media

Namun, lanjut Alexander, perlu juga dilihat perjanjian yang telah ditandatangani oleh kreditur, apakah di dalamnya ada klausul yang menyatakan adanya ganti rugi akibat force majeur tersebut, sebab di dalam hukum perdata ada yang namanya force majeur absolut dan mutlak.

“Jadi, karena luasnya kemungkinan keadaan atau situasi force majeur, maka para pihak untuk mendapatkan kepastian hukum biasanya mencantumkan klausul dengan daftar peristiwa yang dapat menjadi force majeur dalam perjanjian mereka (debitur dan kreditur),” ungkapnya.

BACA JUGA :  Banjir Kawasan Lami Citra Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Akibat Tembok Jebol